Suara.com - Dua karyawati aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjadi tersangka digaji sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta perbulan. Mereka ditugaskan untuk menagih hutang disertai dengan ancaman ke nasabahnya. Gaji itu belum termasuk bonus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka berinisial RA (21) yang menjabat sebagai Desk Collection (penagih) digaji Rp4-5 juta, sementara AH (27) Team Leader digaji Rp10 juta.
Wakpolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan gaji mereka akan ditambah jika berhasil memenuhi target dengan membuat nasabah membayar lebih cepat.
"Akan mendapat bonus bila melakukan penagihan lebih cepat, dapat bonus dari atasannya mereka. Menggunakan ancaman kekerasan untuk memenuhi target," kata Bismo di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Agar mendapatkan bonus mereka mengirimkan pesan ke nasabahnya. Adapun beberapa contoh pesan ancaman itu sebagai berikut.
"INI GUE SEBAR DATA LO SEKARANG. KAMI PANTAU JAM 1 SIANG INI ANDA SUDAH BAYAR. KALAU TIDAK, DATA ANDA KAMI SEBARLUASKAN KALAU TIDAK DISALAHGUNAKAN."
"5.000 ORANG YANG ANDA KENAL ADA DI SINI. ANDA BAYAR JAM 8 PAGI DI SINI. ATAU DENGAN SANGAT MUDAHNYA KAMI SEBAR DATA ANDA KE SELURUH KONTAK ANDA. BAYAR SEKARANG INI DATA ANDA SUDAH DITANYAKAN TERUS OLEH TIM PENYEBAR KAMI. JAM 1 SIANG SEMUA DATA NASABAH YANG BELUM BAYAR FOTO DAN DATANYA AKAN KAMI SEBAR. PERUSAHAAN TIDAK TANGGUNG JAWAB ATAS PENYEBARAN DATA ATAU BAYAR PERPANJANGANNYA SAJA DULU."
Tak hanya itu mereka juga melakukan perbuatan ilegal dengan mengakses data nomor telepon yang tersimpan di handphone nasabah. Kemudian mengirimkan pesan berisi ancaman ke masih-masing kontak yang dicuri dengan kalimat, "WARNING! BURONAN POLISI! SUDAH PAKAI UANG KAMI TAPI TIDAK DIKEMBALIKAN DAN KABUR. KAMI ADA BUKTI."
Bismo mengatakan dalam sehari mereka melakukan penagihan hingga ke 10 nasabah. Hasil penyelidikan, pinjol Uang Hits dikelola oleh PT Karya Mandiri Trading yang dikendalikan dari China.
Baca Juga: Pegawai Pinjol Ilegal Lakukan Ancaman ke Nasabah, Dikendalikan dari China
Dari informasi yang dihimpun Polres Metro Jakarta Barat baru ada 15 korban yang mendapat teror dari aplikasi. Namun, diduga jumlah itu bisa lebih, mengingat PT Karya Mandiri Trading sudah beroperasi di Indonesia selama empat tahun dengan berbagai aplikasi pinjol lainnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, RA dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Aplikasi pinjol dengan penagihan disertai ancaman penyebaran identitas pribadi ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Morin.
Dilaporkan Korban
Morin mengaku pada Oktober 2021 lalu meminjam uang ke salah satu aplikasi pinjol senilai Rp3 juta dengan tempo tujuh hari. Namun dana yang dicairkan hanya Rp 2 juta, dia pun merasa potongan bunga di awal itu terlalu besar.
"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam ya sudah," ujar Morin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/11/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Pemerintah Digugat ke Pengadilan Gara-gara Pinjol
-
Jokowi - Ma'ruf Digugat LBH dan Warga karena Marak Pinjol Ilegal, Istana: Silakan Saja
-
Pegawai Pinjol Ilegal Lakukan Ancaman ke Nasabah, Dikendalikan dari China
-
Ancam Satroni Nasabah hingga Sebar Identitas, 2 Karyawati Pinjol Uang Hits jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan