Suara.com - Advokat Maskur Husein mengakui uang suap yang diterimanya terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagian dipakai buat maju sebagai bakal calon Wali Kota Ternate Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Maskur saat bersaksi untuk terdakwa bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dalam perkara suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).
Uang untuk maju sebagai calon Wali Kota Ternate itu berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Yang mana uang dari Syahrial didapat oleh Maskur dan Robin sebesar Rp1,695 miliar. Tujuan awal uang itu untuk mengamankan perkara kasus yang menjerat Syahrial.
Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan/BAP milik Maskur. Dimana uang yang diterima dari Syahrial diterima Maskur sebesar Rp1,205 miliar, sisanya diberikan kepada Robin.
"Iya," jawab Maskur.
Kemudian, Jaksa KPK pun mencecar Maskur. Digunakan untuk apa saja uang tersebut? tanya Jaksa.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Maskur menjawab salah satunya untuk dirinya maju sebagai bakal calon Wali Kota Ternate tahun 2019.
"Untuk kepentingan saya sendiri di Ternate. Saat itu saya mau mencalonkan diri sebagai calon wali kota tapi tidak jadi," jawab Maskur,
Jaksa KPK pun kembali membacakan BAP milik Maskur. Penggunaan uang yang berasal dari Syahrial tersebut.
Baca Juga: Periksa Dua Saksi, KPK Telisik Peran Azis Syamsuddin Kasus DAK Lampung Tengah
"Di BAP 32: Cawalkot Ternate Rp 500 juta. Kemudian untuk perhiasan emas Rp 200 juta, pelunasan mobil harier Rp150 juta. Kemudian DP mobil velfire, ada untuk dibagi-bagikan ke kafe penyanyi di kafe mangga besar," kata Jaksa.
Mendengar BAP-nya dibacakan Jaksa KPK, Maskur Husein pun membenarkan. "Benar," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5,197 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Dandhy WatchDoc Skakmat Meutya Hafid soal Video Prabowo di Bioskop, Netizen: Balikkan ke Irak!
-
Jaket Ojol Pinjaman Jadi Kedok! Duo Pencuri AC Mal Tambora Bedalih Kepepet Usai Dibekuk Polisi
-
Jaket Ojol Jadi Kedok, Dua Sekawan Gasak AC Mal Tambora karena Himpitan Ekonomi, Endingnya Penjara!
-
DPR Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Itu Bukan Rahasia Negara!
-
Polda Bali Resmi 14 Orang karena Dicap Perusuh Demo Agustus, 4 di Antaranya Masih Anak-anak
-
Gondol Motor Mertua hingga Perhiasan, Mantan Menantu Jadi Maling di Bekasi
-
Daftar 16 Dokumen Kunci Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU, dari Ijazah hingga LHKPN
-
Khawatir Gejolak Sosial, Komisi II DPR Minta Mendagri Setop Efisiensi Transfer Dana ke Daerah
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
-
Rp 200 Triliun Anggaran Negara Disalurkan ke Kredit, Ekonom: Itu Ilegal