Suara.com - Advokat Maskur Husein mengakui uang suap yang diterimanya terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagian dipakai buat maju sebagai bakal calon Wali Kota Ternate Tahun 2019.
Hal itu disampaikan Maskur saat bersaksi untuk terdakwa bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dalam perkara suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).
Uang untuk maju sebagai calon Wali Kota Ternate itu berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Yang mana uang dari Syahrial didapat oleh Maskur dan Robin sebesar Rp1,695 miliar. Tujuan awal uang itu untuk mengamankan perkara kasus yang menjerat Syahrial.
Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan/BAP milik Maskur. Dimana uang yang diterima dari Syahrial diterima Maskur sebesar Rp1,205 miliar, sisanya diberikan kepada Robin.
"Iya," jawab Maskur.
Kemudian, Jaksa KPK pun mencecar Maskur. Digunakan untuk apa saja uang tersebut? tanya Jaksa.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Maskur menjawab salah satunya untuk dirinya maju sebagai bakal calon Wali Kota Ternate tahun 2019.
"Untuk kepentingan saya sendiri di Ternate. Saat itu saya mau mencalonkan diri sebagai calon wali kota tapi tidak jadi," jawab Maskur,
Jaksa KPK pun kembali membacakan BAP milik Maskur. Penggunaan uang yang berasal dari Syahrial tersebut.
Baca Juga: Periksa Dua Saksi, KPK Telisik Peran Azis Syamsuddin Kasus DAK Lampung Tengah
"Di BAP 32: Cawalkot Ternate Rp 500 juta. Kemudian untuk perhiasan emas Rp 200 juta, pelunasan mobil harier Rp150 juta. Kemudian DP mobil velfire, ada untuk dibagi-bagikan ke kafe penyanyi di kafe mangga besar," kata Jaksa.
Mendengar BAP-nya dibacakan Jaksa KPK, Maskur Husein pun membenarkan. "Benar," imbuhnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5,197 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf