Suara.com - Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diusulkan untuk ganti nama dengan tambahan kata pencegahan. Usulan itu datang dari Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayati. Usulan itu disampaikan Esti dalam Rapat Panja RUU tentang TPKS di Baleg DPR.
"Seperti kami sampaikan pada rapat terakhir terkait rancangan undang-undang ini memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," tutur Esti, Selasa (16/11/2021).
Esti menyampaikan bahwa tata urut menyoal bab pencegahan sebagainya ada di bagian awal RUU TPKS. Karena kata dia pengaturan tindak pidana kekerasan seksual bertujuan utnuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
"Maka mestinya yang di awal sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual maka pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," kata Esti.
Hal serupa juga diusulkan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa.
Ia mengatakan bahwa sebetulnya dalam setiap kasus kekerasan seksual pencegahan itu adalah hal yang paling utama yang harus dilakukan sebelum terjadi kasus serta pemulihannya.
"Pertama saya setuju dengan apa yang tadi disampaikan Bu Esti, kenapa tidak? Pencegahan ini kami masukan di bab awal," ujar Adde.
Ia mengatakan tidak ada aturan baku bahwa pengaturan soal sanksi harus menjadi bagian awal RUU. Bahkan menurutnya pada beberapa undang-undang aturan mengenai sanksi dan hukuam ditempatkan di bagian belakang.
"Oleh karena itu dipertimbangkan kembali apakah memang rangkaiannya bisa kita ubah, misalnya pencegahan dulu kemudian berbicara hak, kemudian berbicara pemulihan baru ending-nya kita simpan sanksi atau hukuman di belakangnya. Itu masukan saya yang pertama," kata Adde.
Baca Juga: Besok, Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru