Suara.com - Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diusulkan untuk ganti nama dengan tambahan kata pencegahan. Usulan itu datang dari Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayati. Usulan itu disampaikan Esti dalam Rapat Panja RUU tentang TPKS di Baleg DPR.
"Seperti kami sampaikan pada rapat terakhir terkait rancangan undang-undang ini memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," tutur Esti, Selasa (16/11/2021).
Esti menyampaikan bahwa tata urut menyoal bab pencegahan sebagainya ada di bagian awal RUU TPKS. Karena kata dia pengaturan tindak pidana kekerasan seksual bertujuan utnuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
"Maka mestinya yang di awal sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual maka pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," kata Esti.
Hal serupa juga diusulkan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa.
Ia mengatakan bahwa sebetulnya dalam setiap kasus kekerasan seksual pencegahan itu adalah hal yang paling utama yang harus dilakukan sebelum terjadi kasus serta pemulihannya.
"Pertama saya setuju dengan apa yang tadi disampaikan Bu Esti, kenapa tidak? Pencegahan ini kami masukan di bab awal," ujar Adde.
Ia mengatakan tidak ada aturan baku bahwa pengaturan soal sanksi harus menjadi bagian awal RUU. Bahkan menurutnya pada beberapa undang-undang aturan mengenai sanksi dan hukuam ditempatkan di bagian belakang.
"Oleh karena itu dipertimbangkan kembali apakah memang rangkaiannya bisa kita ubah, misalnya pencegahan dulu kemudian berbicara hak, kemudian berbicara pemulihan baru ending-nya kita simpan sanksi atau hukuman di belakangnya. Itu masukan saya yang pertama," kata Adde.
Baca Juga: Besok, Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kebon Pala Kembali Terendam Banjir 1,4 Meter, Warga Pilih Bertahan di Lantai Dua
-
10 Menteri Luar Negeri Dunia Kecam Serangan Israel Flotilla Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Dorrr! Penembakan Terjadi di Islamic Center San Diego Amerika, Ada Korban WNI?
-
WNI Ditangkap Tentara Israel di Mediterania, KSP Dudung Minta Kemlu Tempuh Jalur Diplomasi
-
RI Gunakan Saluran Komunikasi, Desak Israel Bebaskan 2 Jurnalis dan 9 Aktivis Indonesia
-
Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!
-
Gudang Kardus 1.000 Meter di Cengkareng Ludes Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS!
-
Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza
-
Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!