Suara.com - Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diusulkan untuk ganti nama dengan tambahan kata pencegahan. Usulan itu datang dari Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayati. Usulan itu disampaikan Esti dalam Rapat Panja RUU tentang TPKS di Baleg DPR.
"Seperti kami sampaikan pada rapat terakhir terkait rancangan undang-undang ini memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," tutur Esti, Selasa (16/11/2021).
Esti menyampaikan bahwa tata urut menyoal bab pencegahan sebagainya ada di bagian awal RUU TPKS. Karena kata dia pengaturan tindak pidana kekerasan seksual bertujuan utnuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
"Maka mestinya yang di awal sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual maka pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," kata Esti.
Hal serupa juga diusulkan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa.
Ia mengatakan bahwa sebetulnya dalam setiap kasus kekerasan seksual pencegahan itu adalah hal yang paling utama yang harus dilakukan sebelum terjadi kasus serta pemulihannya.
"Pertama saya setuju dengan apa yang tadi disampaikan Bu Esti, kenapa tidak? Pencegahan ini kami masukan di bab awal," ujar Adde.
Ia mengatakan tidak ada aturan baku bahwa pengaturan soal sanksi harus menjadi bagian awal RUU. Bahkan menurutnya pada beberapa undang-undang aturan mengenai sanksi dan hukuam ditempatkan di bagian belakang.
"Oleh karena itu dipertimbangkan kembali apakah memang rangkaiannya bisa kita ubah, misalnya pencegahan dulu kemudian berbicara hak, kemudian berbicara pemulihan baru ending-nya kita simpan sanksi atau hukuman di belakangnya. Itu masukan saya yang pertama," kata Adde.
Baca Juga: Besok, Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul