Suara.com - Rancangan Undang Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diusulkan untuk ganti nama dengan tambahan kata pencegahan. Usulan itu datang dari Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayati. Usulan itu disampaikan Esti dalam Rapat Panja RUU tentang TPKS di Baleg DPR.
"Seperti kami sampaikan pada rapat terakhir terkait rancangan undang-undang ini memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," tutur Esti, Selasa (16/11/2021).
Esti menyampaikan bahwa tata urut menyoal bab pencegahan sebagainya ada di bagian awal RUU TPKS. Karena kata dia pengaturan tindak pidana kekerasan seksual bertujuan utnuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
"Maka mestinya yang di awal sebelum masuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual maka pencegahan harus ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," kata Esti.
Hal serupa juga diusulkan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa.
Ia mengatakan bahwa sebetulnya dalam setiap kasus kekerasan seksual pencegahan itu adalah hal yang paling utama yang harus dilakukan sebelum terjadi kasus serta pemulihannya.
"Pertama saya setuju dengan apa yang tadi disampaikan Bu Esti, kenapa tidak? Pencegahan ini kami masukan di bab awal," ujar Adde.
Ia mengatakan tidak ada aturan baku bahwa pengaturan soal sanksi harus menjadi bagian awal RUU. Bahkan menurutnya pada beberapa undang-undang aturan mengenai sanksi dan hukuam ditempatkan di bagian belakang.
"Oleh karena itu dipertimbangkan kembali apakah memang rangkaiannya bisa kita ubah, misalnya pencegahan dulu kemudian berbicara hak, kemudian berbicara pemulihan baru ending-nya kita simpan sanksi atau hukuman di belakangnya. Itu masukan saya yang pertama," kata Adde.
Baca Juga: Besok, Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman