Suara.com - Komplotan pelaku begal yang membacok MNK (22), karyawati Basarnas hingga tewas kerap berpesta narkoba sabu-sabu sebelum beraksi. Alasan mereka mengisap narkoba terlebih dahulu agar berani menyerang calon korbannya dengan senjata tajam (sajam).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan jika hasil rampasan begal yang dijual para pelaku untuk membeli narkoba. Adapun pelaku begal sadis itu adalah ADR alias Topek, MRP alias Kupang, MGP alias Pani, dan MR alias Encu.
“Berawal dari narkotika berakhir pun digunakan untuk memberi narkotika,” kata Setyo saat memimpin rilis kasus begal sadis yang menewaskan karyawati Basarnas di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Terungkapnya kasus ini, para pelaku ternyata sudah empat kali melakukan aksi begal dalam waktu satu malam. Dari hasil penyidikan sementara, MNK merupakan korban ketiga dari keempat aksi begal lainnya yang dilakukan para pelaku.
“Kami sampaikan juga bahwa selain kejadian yang ada di Basarnas pada malam itu juga mereka melakukan tindak pidana kejahatan di 2 TKP lainnya yaitu di Jakarta Timur begal juga,” kata Setyo.
Pesta Sabu Agar Bernyali
Setyo juga mengatakan jika para tersangka kerap berpesta sabu terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
“Jadi sebelum melakukan aksinya, sodara Topek (pelaku) melakukan istilahnya pesta narkoba dulu di Pulogadung, satu shoot," ujar Wakapolres.
Dari hasil penyelidikan keempatnya mengaku menggunakan sabu agar bernyali untuk melakukan pembegalan.
Baca Juga: Terkuak! Komplotan Begal Pembunuh Karyawati Basarnas Pesta Sabu Sebelum Beraksi
“Jadi kenapa mereka kerap menggunakan narkoba ya salah satunya menyandang nyali katanya, jadi dia atas pengaruh narkoba tersebut, dia tidak tahu bahwa korban tersebut berakibat fatal meninggal dunia,” kata Setyo.
Dalam kasus ini, eksekotor yang membacok MNK hingga tewas adalah Topek yang ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu setelah Topek buron selama kurang lebih satu bulan.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini sudah mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dibegal saat Tunggu Ojek
Seperti diketahui, MNK meninggal dunia usai diserang empat pria yang tidak dikenal saat sedang menunggu ojek online bersama seorang temannya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat (Kasubag Humas) AKP Sam Suharto ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Berita Terkait
-
Terkuak! Komplotan Begal Pembunuh Karyawati Basarnas Pesta Sabu Sebelum Beraksi
-
Top 5 SuaraJakarta: Jokowi Tantang Sean Gelael Balap di Formula E, UMP DKI Tertinggi
-
Desy Ratnasari Dorong Zulkifli Hasan Jadi Capres dan Wanita Dijambret Hingga Terjatuh
-
Polres Jakarta Pusat Tangkap Eksekutor Begal Tewaskan Karyawati Basarnas
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang