Suara.com - Komplotan pelaku begal yang membacok MNK (22), karyawati Basarnas hingga tewas kerap berpesta narkoba sabu-sabu sebelum beraksi. Alasan mereka mengisap narkoba terlebih dahulu agar berani menyerang calon korbannya dengan senjata tajam (sajam).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan jika hasil rampasan begal yang dijual para pelaku untuk membeli narkoba. Adapun pelaku begal sadis itu adalah ADR alias Topek, MRP alias Kupang, MGP alias Pani, dan MR alias Encu.
“Berawal dari narkotika berakhir pun digunakan untuk memberi narkotika,” kata Setyo saat memimpin rilis kasus begal sadis yang menewaskan karyawati Basarnas di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).
Terungkapnya kasus ini, para pelaku ternyata sudah empat kali melakukan aksi begal dalam waktu satu malam. Dari hasil penyidikan sementara, MNK merupakan korban ketiga dari keempat aksi begal lainnya yang dilakukan para pelaku.
“Kami sampaikan juga bahwa selain kejadian yang ada di Basarnas pada malam itu juga mereka melakukan tindak pidana kejahatan di 2 TKP lainnya yaitu di Jakarta Timur begal juga,” kata Setyo.
Pesta Sabu Agar Bernyali
Setyo juga mengatakan jika para tersangka kerap berpesta sabu terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.
“Jadi sebelum melakukan aksinya, sodara Topek (pelaku) melakukan istilahnya pesta narkoba dulu di Pulogadung, satu shoot," ujar Wakapolres.
Dari hasil penyelidikan keempatnya mengaku menggunakan sabu agar bernyali untuk melakukan pembegalan.
Baca Juga: Terkuak! Komplotan Begal Pembunuh Karyawati Basarnas Pesta Sabu Sebelum Beraksi
“Jadi kenapa mereka kerap menggunakan narkoba ya salah satunya menyandang nyali katanya, jadi dia atas pengaruh narkoba tersebut, dia tidak tahu bahwa korban tersebut berakibat fatal meninggal dunia,” kata Setyo.
Dalam kasus ini, eksekotor yang membacok MNK hingga tewas adalah Topek yang ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu setelah Topek buron selama kurang lebih satu bulan.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini sudah mendekam di penjara. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dibegal saat Tunggu Ojek
Seperti diketahui, MNK meninggal dunia usai diserang empat pria yang tidak dikenal saat sedang menunggu ojek online bersama seorang temannya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat (Kasubag Humas) AKP Sam Suharto ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
Berita Terkait
-
Terkuak! Komplotan Begal Pembunuh Karyawati Basarnas Pesta Sabu Sebelum Beraksi
-
Top 5 SuaraJakarta: Jokowi Tantang Sean Gelael Balap di Formula E, UMP DKI Tertinggi
-
Desy Ratnasari Dorong Zulkifli Hasan Jadi Capres dan Wanita Dijambret Hingga Terjatuh
-
Polres Jakarta Pusat Tangkap Eksekutor Begal Tewaskan Karyawati Basarnas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025