Suara.com - Jabatan Jaksa Agung diusulkan agar tak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung hal tersebut agar lebih ada indepedensi. Jabatan tersebut diusulkan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.
Hal itu disampaikan Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Fajri mengatakan, ada dua aspek yang disarankan pihaknya agar ada indepedensi dalam jabatam Jaksa Agung. Pertama terkait pemilihannya, mekanisme dan prosedurnya, kedua terkait dengan persyaratan.
"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang. Jadi perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," kata Fajri.
Menurutnya, konteks untuk memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung agar terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.
"Kami mengusulkan ada prosedur berupa seleksi calon jaksa agung dilakukan oleh tim independen yang diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dalam hal ini memang tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," ungkapnya.
Nantinya diusulkan calon Jaksa Agung bisa dimunculkan tiga orang. Nantinya setelah disetujui tim seleksi baru lah diberikan kepada presiden untuk disetujui.
"Kami juga mengusulkan masa jabatan jaksa agung ini tidak bergantung pada kabinet dan penunjukkan atau pemberhentian oleh presiden, tapi ditetapkan selama lima tahun dan walaupun dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait dengan persyaratan, jabatan Jaksa Agung diminta nantinya agar dipilih dari orang memang memiliki latar belakang sebagai jaksa. Diharapkan para jaksa dengan begitu mempunyai jengjang karir yang jelas.
Baca Juga: Ancam Demo di Istana, Komjak Minta Mendagri Tindak Lanjut Isu KTP Ganda Jaksa Agung
"Sehingga kami tidak melepaskan sendiri proses jaksa agung ini persyaratannya, bukan terkait setuju nggak setuju dgn syarat yang poin pasal 20 huruf j, tetapi kami kaitkan dengan prosesnya. Jadi memastikan jabatan jaksa agung ini independen," ujarnya.
"Lalu kemudian jaksa agung juga karena masa jabatan ditetapkan, kami mengusulkan untuk pemberhentiannya tidak berakhirnya masa jabatan presiden. Jadi tidak terkait dengan hal itu," sambungnya.
Berita Terkait
-
Ancam Demo di Istana, Komjak Minta Mendagri Tindak Lanjut Isu KTP Ganda Jaksa Agung
-
Mafia Hingga Korupsi Marak Terjadi di Pelabuhan, Begini Respon Jaksa Agung
-
Terseret Isu Poligami, Begini Pesan Anggota Komisi III ke Jaksa Agung ST Burhanuddin
-
Jaksa Agung Teken Pedoman Opsi Rehabilitasi Kasus Narkotika
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut