Suara.com - Jabatan Jaksa Agung diusulkan agar tak lagi dipilih oleh Presiden secara langsung hal tersebut agar lebih ada indepedensi. Jabatan tersebut diusulkan dipilih dengan mekanisme seleksi oleh tim independen.
Hal itu disampaikan Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Fajri Nursyamsi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Kejaksaan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Fajri mengatakan, ada dua aspek yang disarankan pihaknya agar ada indepedensi dalam jabatam Jaksa Agung. Pertama terkait pemilihannya, mekanisme dan prosedurnya, kedua terkait dengan persyaratan.
"Hal pertama yang perlu untuk digarisbawahi adalah jaksa agung idealnya tidak dipilih berdasarkan penunjukkan oleh presiden, tapi berdasarkan mekanisme diatur dalam undang-undang. Jadi perlu ada mekanisme yang memastikan bahwa seleksi sampai kemudian pemilihan penetapan itu dilakukan dalam sebuah prosedur melibatkan banyak pihak," kata Fajri.
Menurutnya, konteks untuk memastikan mekanisme pemilihan Jaksa Agung agar terbangun dalam prosedur yang akuntabel, transparan dan partisipatif.
"Kami mengusulkan ada prosedur berupa seleksi calon jaksa agung dilakukan oleh tim independen yang diisi oleh para ahli dan profesional hukum. Dalam hal ini memang tim seleksi tim independen ini dikhususkan untuk melihat calon terbaik potensinya dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dari kejaksaan itu sendiri," ungkapnya.
Nantinya diusulkan calon Jaksa Agung bisa dimunculkan tiga orang. Nantinya setelah disetujui tim seleksi baru lah diberikan kepada presiden untuk disetujui.
"Kami juga mengusulkan masa jabatan jaksa agung ini tidak bergantung pada kabinet dan penunjukkan atau pemberhentian oleh presiden, tapi ditetapkan selama lima tahun dan walaupun dapat diberhentikan karena alasan pelanggaran hukum dan kode etik," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait dengan persyaratan, jabatan Jaksa Agung diminta nantinya agar dipilih dari orang memang memiliki latar belakang sebagai jaksa. Diharapkan para jaksa dengan begitu mempunyai jengjang karir yang jelas.
Baca Juga: Ancam Demo di Istana, Komjak Minta Mendagri Tindak Lanjut Isu KTP Ganda Jaksa Agung
"Sehingga kami tidak melepaskan sendiri proses jaksa agung ini persyaratannya, bukan terkait setuju nggak setuju dgn syarat yang poin pasal 20 huruf j, tetapi kami kaitkan dengan prosesnya. Jadi memastikan jabatan jaksa agung ini independen," ujarnya.
"Lalu kemudian jaksa agung juga karena masa jabatan ditetapkan, kami mengusulkan untuk pemberhentiannya tidak berakhirnya masa jabatan presiden. Jadi tidak terkait dengan hal itu," sambungnya.
Berita Terkait
-
Ancam Demo di Istana, Komjak Minta Mendagri Tindak Lanjut Isu KTP Ganda Jaksa Agung
-
Mafia Hingga Korupsi Marak Terjadi di Pelabuhan, Begini Respon Jaksa Agung
-
Terseret Isu Poligami, Begini Pesan Anggota Komisi III ke Jaksa Agung ST Burhanuddin
-
Jaksa Agung Teken Pedoman Opsi Rehabilitasi Kasus Narkotika
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah
-
YLBHI Soroti Ada Apa di Balik Keengganan Pemerintah Bentuk TGPF Ungkap Kerusuhan Agustus 2025?
-
75 Persen Bansos Triwulan III Sudah Tersalur, Mensos Akui Masih Ada Bantuan Nyangkut!
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya