Suara.com - Pria berinisial FM (29) melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap belasan anak di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan modus bermain hingga berikan voucher isi ulang game online secara gratis. Bahkan, dia melakukan aksi bejat itu secara berulang.
Total ada 14 anak dengan kisaran usia 7-11 tahun yang menjadi korban pencabulan FM. Bahkan, ada satu korban yang dicabuli hingga 15 kali.
"Dari 14 anak tersebut ada yang sudah sering sekali dilakukan percabulan, hingga 15 kali dia dicabuli. Inilah kejinya dari pelaku tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Tidak hanya mengajak para korbannya untuk bermain game online secara bersama-sama, FM juga mempertontonkan video porno. Kepada para korban, FM memperlihatkan video porno dengan adegan sodomi yang mengakibatkan para korban mengalami gangguan psikologis.
"Selain mengajak main game online, juga mempertontonkan video adegan sodomi kepada anak anak tersebut sehingga dari anak anak tersebut juga sudah mulai dikit mengalami gangguan psikologis, ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis," jelas Azis.
Modus
Azis menyampaikan, perbuatan cabul yang dilakukan FM terjadi sejak Desember 2020 hingga November 2021. Kata dia, FM yang mempunyai hobi bermain game online, memanfaatkan hal tersebut guna melakukan tindak pidana pencabulan.
Pasalnya, dia intens menjalin komunikasi dan pertemuan dengan para korban yang juga mempunyai hobi serupa. FM pun melakukan tindakan tersebut di kediamannya.
Saat pertemuan dengan para korban, FM dengan modus bermain gim online meraba hingga memegang kemaluan para korban. Bahkan, dia juga meminta para korban untuk melakukam oral seks.
Baca Juga: Tak Bisa Nyala, Komplotan Curanmor Tinggalkan Motor Curian di Jalan Viral
"Korban dan pelaku bertemu saat bermain game online kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," sambungnya.
Guna membujuk para korbannya, FM kerap memberikan sejumlah uang. Tidak hanya itu, FM juga memberikan isi ulang voucher gim online secara cuma-cuma.
"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," papar Azis.
Atas perbuatannya, FM disangkakan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua RW setempat, Raden Taufik menyebut peristiwa ini terjadi pada Senin (15/11) kemarin malam. Dia pertama kali mendapat kabar dari Ketua RT terkait adanya kasus pencabulan ini.
Mendapat informasi itu, Taufik bergegas menuju lokasi. Setibanya di sana terlihat warga sudah mengepung kediaman F.
"Sampai di lokasi sudah ramai. Rumah (pelaku) sudah dikepung sama warga," kata Taufik kepada wartawan Selasa (16/11).
Taufik mengaku sempat menenangkan warga untuk tidak menghakimi F sambil menunggu kehadiran aparat kepolisian. Namun amarah warga yang tak terbendung akhirnya merengsek masuk ke kediaman F.
"Saya sendiri mau mengevakuasi enggak berani dengan situasi massa seperti itu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah