Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).
Pengangkatan Dudung sebagai KSAD sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 107 TNI Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Dalam proses pelantikan, keppres dibacakan Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono. Dalam keppres, Jokowi menetapkan memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai KSAD.
Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang sudah disumbangkan kepada bangsa dan negara selama Andika memangku jabatan.
Poin kedua dalam keppres, Jokowi menetapkan Dudung sebagai KSAD.
"Kedua, mengangkat Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai KSAD," kata Tonny seperti dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak pelantikan pejabat. Setelah itu, Dudung mengucapkan sumpah jabatan dengan mengucap ulang apa yang dikatakan Jokowi.
"Apakah saudara bersedia diambil sumpah jabatan?" tanya Jokowi.
"Bersedia," jawab Dudung.
Baca Juga: Lantik Dudung Abdurachman Jadi KSAD, Begini Pesan Jokowi
Dudung lantas mengulangi sumpah jabatan yang dibacakan oleh Jokowi. Adapun sumpah jabatan yang disampaikan yakni:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit."
Usai mengucapkan sumpah jabatan, Dudung dan Jokowi dipersilakan menandatangani berita acara. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi saksi untuk proses tersebut.
Setelah itu, pangkat Dudung resmi naik menjadi Jenderal TNI. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 108 TNI Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat Dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.
Jokowi pun menyematkan pangkat bintang empat ke bahu Dudung sebagai simbol resminya Jenderal TNI Dudung menjadi KSAD.
Berita Terkait
-
Lantik Dudung Abdurachman Jadi KSAD, Begini Pesan Jokowi
-
Adu Koleksi Kendaraan Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman yang Dapat Jabatan Baru
-
Jokowi Akan Lantik Andika Jadi Panglima, Dudung Jadi KSAD, Pesan DPR: Jaga Keutuhan Negara
-
Selain Jenderal Andika Perkasa, Presiden Jokowi akan Lantik Pangkostrad Dudung Jadi KSAD
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari