Suara.com - Seorang pengajar bahasa Inggris di Jakarta Selatan diperiksa polisi dalam 14 kasus pelecehan seksual terhadap anak dalam rentang waktu tujuh bulan dari Desember 2020 sampai November 2021.
Di antara 14 kasus, salah seorang anak dilecehkan berkali-kali.
Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki, berusia tujuh tahun sampai 11 tahun, dan umumnya masih duduk di sekolah dasar.
Polisi curiga jumlah korban FM sesungguhnya lebih dari 14 anak.
"Kami juga masih menelusuri apakah pelaku melakukan lebih dari 14 orang (korban) atau ada yang lain. Ataukah dilakukan di lokasi yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah, Rabu (17/11/2021).
Semua orangtua yang curiga dengan kebiasaan anak di rumah diminta segera datang ke kantor Polres Jakarta Selatan untuk memastikan apakah telah menjadi korban atau tidak.
FM yang berusia 29 tahun juga sedang menjalani secara intensif untuk mengungkap lebih jauh perbuatannya.
Terhadap belasan korban yang sudah teridentifikasi, polisi bekerjasama dengan lembaga lain akan melakukan pendampingan, "kami lakukan rehabilitasi secara kejiwaan, psikologis, dan biologis."
Pernah jadi korban kekerasan seksual
Baca Juga: Pelecehan Seksual: 14 Anak Lelaki Jadi Makanan Empuk Guru di Jagakarsa Selama Tujuh Bulan
Kepada polisi, FM mengaku punya trauma pada masa lalu. Dia mengatakan pernah menjadi korban kekerasan seksual.
"Sehingga dia menjadi kecanduan untuk berikutnya, kemudian melampiaskan kepada anak-anak kecil di sekitarnya," kata Azis.
Tapi polisi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang dialami FM pada masa lalu, "kami fokus terhadap perbuatan yang dilakukan kepada anak-anak tersebut."
Bagaimana pelecehan terhadap anak-anak terjadi?
Saat ini, FM masih tinggal bersama orangtuanya di Jagakarsa.
Kebanyakan anak yang tinggal di lingkungan rumah predator seksual itu suka bermain game.
Berita Terkait
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Viral Dituduh Pelecehan Seksual, Manajemen Gus Idris: Hanya Miskomunikasi Internal
-
Rekam Jejak Gus Idris Malang yang Dituding Lecehkan Talent, Terkenal Suka Bikin Konten Kontroversial
-
Viral Cerita Korban Dugaan Pelecehan Seksual Gus Idris Malang, Modus Konten Sumpah Pocong
-
Ternyata Isu Lama, Rian D'Masiv Bantah Jadi Pelaku Child Grooming
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok