Suara.com - Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku tidak mengetahui terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme penyediaan hunian down payment (DP) 0 Rupiah. Hal itu disampaikan Rolandi saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketika dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Dalam persidangan, Jaksa KPK awalnya menyinggung soal Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2019 terkait adanya pengertian mengenai pengawasan dan kewajiban dari Inspektorat.
"Pernah baca (atau) mempelajari peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 51 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang penugasan pada BUMD terkait untuk penyediaan dan pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Jaksa KPK didalam sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Mendengar penjelasan Jaksa KPK, Rolandi mengaku tidak mengetahui pergub DKI tersebut. Apalagi, ia, juga belum membaca semua aturan-aturan tersebut. Termasuk apakah pergub tersebut sudah diberikan ke biro hukum atau sekretariat daerah.
"Saya belum pernah baca. Saya lupa," kata Rolandi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Pertanyaan itu dilayangkan Jaksa KPK, lantaran Rolandi sebagai mantan Inspektorat DKI harusnya mengetahui pergub tersebut. Dalam Pasal 14 ayat 3 pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam keputusan gubernur tentang penugasan BUMD, salah satunya soal program hunian DP 0 rupiah.
Salah satu BUMN yang ditunjuk adalah PT Perumda Pembangunan Jaya dalam mengerjakan proyek rumah DP Rp 0.
"Jadi sampai sekarang belum pernah baca dan belum terima peraturan gubernur tersebut?" kata Jaksa.
Jawaban Rolandi pun masih tetap sama bahwa ia belum membaca aturan tersebut.
Baca Juga: Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan
"Saya belum pernah baca pak," jawab Rolandi.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun sempat mengambil alih sidang. Saksi Rolandi diminta untuk membaca sejenak aturan Pergub Nomor 51 tahun 2019 tersebut.
"Barangkali lupa coba diingat-ingat setelah melihat pergub 51. Kalau melihat kedudukan saksi saat itu kepala inspektorat?" ucap Majelis Hakim Zuhri.
Namun, Rolandi bersikukub mengaku lupa terkait adanya aturan tersebut.
Jaksa KPK pun kembali mengambil alih sidang dengan menanyakan hal lain kepada Rolandi. Jaksa pun mendalami pengetahuan Rolandi apakah mengetahui adanya tim yang ditunjuk dalam pengawasan maupun monitoring pelaksanaan hunian DP 0 rupiah. Tim itu dibentuk menyusul Pergub 51 tahun 2019 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
"Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah (KSD). Salah satunya adalah dalam rangka DP 0 rupiah. Tim monitoring KSD ini secara rutin dan itu bahkan dimasukkan dalam kontrak kinerja untuk masing-masing KSD yang sudah diperjanjikan," jawab Rolandi.
Mendengar keterangan itu, Jaksa KPK pun kembali mencecarnya apakah Rolandi ikut dalam tim tersebut.
"Saya sendiri belum pernah mengikuti kegiatan tim monitoring," jawab Rolandi.
Kemudian, Jaksa KPK kembali mempertegas pertanyaan. Apakah pihak Inpektorat ada ditujuk dalam tim tersebut an saksi Rolandi apakah mengetahui tim tersebut siapa saja.
"Saya tak terinformasi. Nggak (siapa saja anggota tim tersebut)," imbuhnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Jaksa KPK, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan
-
Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
-
Korupsi Lahan Munjul, Tiga Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar
-
Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?