Suara.com - Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku tidak mengetahui terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme penyediaan hunian down payment (DP) 0 Rupiah. Hal itu disampaikan Rolandi saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketika dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Dalam persidangan, Jaksa KPK awalnya menyinggung soal Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2019 terkait adanya pengertian mengenai pengawasan dan kewajiban dari Inspektorat.
"Pernah baca (atau) mempelajari peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 51 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang penugasan pada BUMD terkait untuk penyediaan dan pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Jaksa KPK didalam sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Mendengar penjelasan Jaksa KPK, Rolandi mengaku tidak mengetahui pergub DKI tersebut. Apalagi, ia, juga belum membaca semua aturan-aturan tersebut. Termasuk apakah pergub tersebut sudah diberikan ke biro hukum atau sekretariat daerah.
"Saya belum pernah baca. Saya lupa," kata Rolandi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Pertanyaan itu dilayangkan Jaksa KPK, lantaran Rolandi sebagai mantan Inspektorat DKI harusnya mengetahui pergub tersebut. Dalam Pasal 14 ayat 3 pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam keputusan gubernur tentang penugasan BUMD, salah satunya soal program hunian DP 0 rupiah.
Salah satu BUMN yang ditunjuk adalah PT Perumda Pembangunan Jaya dalam mengerjakan proyek rumah DP Rp 0.
"Jadi sampai sekarang belum pernah baca dan belum terima peraturan gubernur tersebut?" kata Jaksa.
Jawaban Rolandi pun masih tetap sama bahwa ia belum membaca aturan tersebut.
Baca Juga: Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan
"Saya belum pernah baca pak," jawab Rolandi.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun sempat mengambil alih sidang. Saksi Rolandi diminta untuk membaca sejenak aturan Pergub Nomor 51 tahun 2019 tersebut.
"Barangkali lupa coba diingat-ingat setelah melihat pergub 51. Kalau melihat kedudukan saksi saat itu kepala inspektorat?" ucap Majelis Hakim Zuhri.
Namun, Rolandi bersikukub mengaku lupa terkait adanya aturan tersebut.
Jaksa KPK pun kembali mengambil alih sidang dengan menanyakan hal lain kepada Rolandi. Jaksa pun mendalami pengetahuan Rolandi apakah mengetahui adanya tim yang ditunjuk dalam pengawasan maupun monitoring pelaksanaan hunian DP 0 rupiah. Tim itu dibentuk menyusul Pergub 51 tahun 2019 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
"Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah (KSD). Salah satunya adalah dalam rangka DP 0 rupiah. Tim monitoring KSD ini secara rutin dan itu bahkan dimasukkan dalam kontrak kinerja untuk masing-masing KSD yang sudah diperjanjikan," jawab Rolandi.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan
-
Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
-
Korupsi Lahan Munjul, Tiga Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar
-
Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?