Suara.com - Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku tidak mengetahui terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2019 yang mengatur tentang mekanisme penyediaan hunian down payment (DP) 0 Rupiah. Hal itu disampaikan Rolandi saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketika dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Dalam persidangan, Jaksa KPK awalnya menyinggung soal Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2019 terkait adanya pengertian mengenai pengawasan dan kewajiban dari Inspektorat.
"Pernah baca (atau) mempelajari peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 51 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang penugasan pada BUMD terkait untuk penyediaan dan pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Jaksa KPK didalam sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Mendengar penjelasan Jaksa KPK, Rolandi mengaku tidak mengetahui pergub DKI tersebut. Apalagi, ia, juga belum membaca semua aturan-aturan tersebut. Termasuk apakah pergub tersebut sudah diberikan ke biro hukum atau sekretariat daerah.
"Saya belum pernah baca. Saya lupa," kata Rolandi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Pertanyaan itu dilayangkan Jaksa KPK, lantaran Rolandi sebagai mantan Inspektorat DKI harusnya mengetahui pergub tersebut. Dalam Pasal 14 ayat 3 pengawasan secara fungsional terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam keputusan gubernur tentang penugasan BUMD, salah satunya soal program hunian DP 0 rupiah.
Salah satu BUMN yang ditunjuk adalah PT Perumda Pembangunan Jaya dalam mengerjakan proyek rumah DP Rp 0.
"Jadi sampai sekarang belum pernah baca dan belum terima peraturan gubernur tersebut?" kata Jaksa.
Jawaban Rolandi pun masih tetap sama bahwa ia belum membaca aturan tersebut.
Baca Juga: Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan
"Saya belum pernah baca pak," jawab Rolandi.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun sempat mengambil alih sidang. Saksi Rolandi diminta untuk membaca sejenak aturan Pergub Nomor 51 tahun 2019 tersebut.
"Barangkali lupa coba diingat-ingat setelah melihat pergub 51. Kalau melihat kedudukan saksi saat itu kepala inspektorat?" ucap Majelis Hakim Zuhri.
Namun, Rolandi bersikukub mengaku lupa terkait adanya aturan tersebut.
Jaksa KPK pun kembali mengambil alih sidang dengan menanyakan hal lain kepada Rolandi. Jaksa pun mendalami pengetahuan Rolandi apakah mengetahui adanya tim yang ditunjuk dalam pengawasan maupun monitoring pelaksanaan hunian DP 0 rupiah. Tim itu dibentuk menyusul Pergub 51 tahun 2019 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta.
"Seingat saya dibentuk tim untuk melakukan monitoring kegiatan strategis daerah (KSD). Salah satunya adalah dalam rangka DP 0 rupiah. Tim monitoring KSD ini secara rutin dan itu bahkan dimasukkan dalam kontrak kinerja untuk masing-masing KSD yang sudah diperjanjikan," jawab Rolandi.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan
-
Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
-
Korupsi Lahan Munjul, Tiga Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar
-
Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang