Mendengar keterangan itu, Jaksa KPK pun kembali mencecarnya apakah Rolandi ikut dalam tim tersebut.
"Saya sendiri belum pernah mengikuti kegiatan tim monitoring," jawab Rolandi.
Kemudian, Jaksa KPK kembali mempertegas pertanyaan. Apakah pihak Inpektorat ada ditujuk dalam tim tersebut an saksi Rolandi apakah mengetahui tim tersebut siapa saja.
"Saya tak terinformasi. Nggak (siapa saja anggota tim tersebut)," imbuhnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Jaksa KPK, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Yorry didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa, Yoory melakukan korupsi lahan Munjul untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi.
Baca Juga: Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Tarik Nafas Sambil Tutup Mata: Jawaban Nurdin Abdullah Memberatkan Tuntutan
-
Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah, PT Adonara Propertindo Didakwa Rugikan Negara Rp152 M
-
Korupsi Lahan Munjul, Tiga Petinggi Perusahaan Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar
-
Program Rumah DP 0 Rupiah Anies dapat Rapor Merah, Pemprov DKI: Perlu Diluruskan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah