Suara.com - Mahkamah Agung India membatalkan putusan kontroversial pengadilan tinggi yang membebaskan seorang pria dari kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun dengan alasan "tidak ada kontak langsung" dengan tubuh korban.
Putusan pengadilan tinggi yang dibuat seorang hakim perempuan di Mumbai Januari lalu itu telah menibulkan kemarahan publik.
Para aktivis dan pakar hukum mengatakan putusan itu memiliki "preseden yang berbahaya" dan meminta MA untuk membatalkannya
Selain itu juga dipandang akan membuat anak-anak tidak mau melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Baca juga:
- Kemarahan publik India setelah bocah kasta terendah diperkosa dan dikremasi secara paksa
- Kematian korban pemerkosaan beramai-ramai di India picu kemarahan besar
- Pelaku perkosaan ramai-ramai di India dieksekusi mati, apakah India jadi lebih aman bagi perempuan?
Apa putusan MA?
Dalam putusannya pada hari Kamis (18/11), majelis hakim Mahkamah Agung mengatakan pengadilan seharusnya melihat ada tidaknya niat kejahatan seksual dan bukan melihat apakah ada kontak langsung antartubuh.
"Membatasinya dengan kontak langsung antartubuh tidak hanya akan menjadi interpretasi yang sempit dan bertele-tele, tetapi juga akan mengarah pada interpretasi yang tidak masuk akal dari ketentuan tersebut," demikian keputusan yang dilaporkan situs hukum LiveLaw.
Dalam keputusan, majelis hakim mengatakan putusan pengadilan tinggi Mumbai itu "tidak sensitif dan melegitimasi perilaku seksual" dan bahwa "tujuan hukum tidak boleh membiarkan pelaku lolos dari ketentuan hukum".
Bagaimana kasus itu terjadi?
Pada Desember 2016, seorang pria berusia 39 tahun dituduh meraba-raba seorang gadis berusia 12 tahun.
Baca Juga: Rektor Unsri Akui Sulit Membongkar Kasus Pelecehan Seksual, Bentuk Tim Adhoc
Ibu anak itu menuduh bahwa pelaku telah merayu putrinya ke rumahnya dan di sana melakukan perbuatan tidak senonoh atas payudara korban.
Hakim pengadilan lalu menghukumnya karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah Undang-Undang Pocso (Perlindungan Anak-anak dari Pelanggaran Seksual) yang ketat dan memberinya hukuman penjara tiga tahun.
Tetapi pada 12 Januari lalu, hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala, memutuskan bahwa perbuatan pelaku atas payudara korban tanpa melepas pakaiannya "bukanlah serangan seksual karena tidak ada kontak langsung dengan tubuh" dan hanya dipandang sebagai tuduhan pelecehan dengan bobot hukuman lebih rendah.
Keputusan itu mendapat kecaman luas dan beberapa petisi diajukan ke MA untuk membatalkannya.
Pada 27 Januari, Mahkamah Agung menunda vonis dari Pengadilan Tinggi tersebut sampai ada putusan selanjutnya.
Setelah putusan MA Kamis, terdakwa harus menjalani hukuman penjara tiga tahun seperti yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.
Keputusan yang 'keterlaluan'
Jaksa Agung India KK Venugopal, yang merupakan salah satu pemohon di MA, menggambarkan putusan pengadilan tinggi sebelumnya sebagai "keterlaluan".
Dia mengatakan jika tidak dibatalkan, putusan tersebut akan "menjadi preseden yang sangat berbahaya".
Selama persidangan, Venugopal berpendapat bahwa kontak langsung antartubuh bukanlah "bahan yang diperlukan" untuk kejahatan penyerangan seksual di bawah Undang-Undang Pocso.
"Jika di kemudian hari, ada orang memakai sepasang sarung tangan bedah dan menggerayangi seluruh tubuh seorang wanita, dia tidak akan dihukum karena penyerangan seksual sesuai keputusan [Pengadilan Tinggi] itu. Ini adalah perintah yang keterlaluan," katanya seperti dikutip Indian Express.
Picu kemarahan
Keputusan pengadilan tinggi yang kontroversial itu, yang disahkan oleh seorang hakim perempuan, dikritik oleh aktivis hak-hak anak dan publik yang menggambarkannya sebagai "memuakkan dan tidak dapat diterima".
Kalangan pengritik juga mengatakan bahwa penilaian itu sangat cacat karena berurusan dengan anak-anak, yang seringkali tidak dapat melindungi diri mereka sendiri.
Banyak yang menyatakan keprihatinan bahwa keputusan itu dapat menempatkan anak-anak pada peningkatan risiko eksploitasi di India, di mana pelecehan seksual anak sudah menjadi masalah besar dengan puluhan ribu kasus dilaporkan setiap tahun.
Menurut sebuah penelitian pemerintah pada tahun 2007, dua dari setiap tiga anak di India mengalami kekerasan fisik dan bahwa 53% dari hampir 12.300 anak yang disurvei melaporkan satu atau lebih kasus pelecehan seksual.
Tahun lalu, Biro Catatan Kejahatan Nasional mencatat 43.000 pelanggaran di bawah Undang-Undang Pocso atau rata-rata satu kasus setiap 12 menit.
Para pegiat mengatakan jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi karena banyak kasus pelecehan, terutama di mana pelakunya adalah anggota keluarga atau orang yang dikenal korban, bahkan tidak dilaporkan.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
-
Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Karier Gemilang Achraf Hakimi di Ujung Tanduk, Bintang PSG Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG