Suara.com - Mahkamah Agung India membatalkan putusan kontroversial pengadilan tinggi yang membebaskan seorang pria dari kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 12 tahun dengan alasan "tidak ada kontak langsung" dengan tubuh korban.
Putusan pengadilan tinggi yang dibuat seorang hakim perempuan di Mumbai Januari lalu itu telah menibulkan kemarahan publik.
Para aktivis dan pakar hukum mengatakan putusan itu memiliki "preseden yang berbahaya" dan meminta MA untuk membatalkannya
Selain itu juga dipandang akan membuat anak-anak tidak mau melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Baca juga:
- Kemarahan publik India setelah bocah kasta terendah diperkosa dan dikremasi secara paksa
- Kematian korban pemerkosaan beramai-ramai di India picu kemarahan besar
- Pelaku perkosaan ramai-ramai di India dieksekusi mati, apakah India jadi lebih aman bagi perempuan?
Apa putusan MA?
Dalam putusannya pada hari Kamis (18/11), majelis hakim Mahkamah Agung mengatakan pengadilan seharusnya melihat ada tidaknya niat kejahatan seksual dan bukan melihat apakah ada kontak langsung antartubuh.
"Membatasinya dengan kontak langsung antartubuh tidak hanya akan menjadi interpretasi yang sempit dan bertele-tele, tetapi juga akan mengarah pada interpretasi yang tidak masuk akal dari ketentuan tersebut," demikian keputusan yang dilaporkan situs hukum LiveLaw.
Dalam keputusan, majelis hakim mengatakan putusan pengadilan tinggi Mumbai itu "tidak sensitif dan melegitimasi perilaku seksual" dan bahwa "tujuan hukum tidak boleh membiarkan pelaku lolos dari ketentuan hukum".
Bagaimana kasus itu terjadi?
Pada Desember 2016, seorang pria berusia 39 tahun dituduh meraba-raba seorang gadis berusia 12 tahun.
Baca Juga: Rektor Unsri Akui Sulit Membongkar Kasus Pelecehan Seksual, Bentuk Tim Adhoc
Ibu anak itu menuduh bahwa pelaku telah merayu putrinya ke rumahnya dan di sana melakukan perbuatan tidak senonoh atas payudara korban.
Hakim pengadilan lalu menghukumnya karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah Undang-Undang Pocso (Perlindungan Anak-anak dari Pelanggaran Seksual) yang ketat dan memberinya hukuman penjara tiga tahun.
Tetapi pada 12 Januari lalu, hakim Pengadilan Tinggi Bombay, Pushpa Ganediwala, memutuskan bahwa perbuatan pelaku atas payudara korban tanpa melepas pakaiannya "bukanlah serangan seksual karena tidak ada kontak langsung dengan tubuh" dan hanya dipandang sebagai tuduhan pelecehan dengan bobot hukuman lebih rendah.
Keputusan itu mendapat kecaman luas dan beberapa petisi diajukan ke MA untuk membatalkannya.
Pada 27 Januari, Mahkamah Agung menunda vonis dari Pengadilan Tinggi tersebut sampai ada putusan selanjutnya.
Setelah putusan MA Kamis, terdakwa harus menjalani hukuman penjara tiga tahun seperti yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.
Keputusan yang 'keterlaluan'
Jaksa Agung India KK Venugopal, yang merupakan salah satu pemohon di MA, menggambarkan putusan pengadilan tinggi sebelumnya sebagai "keterlaluan".
Dia mengatakan jika tidak dibatalkan, putusan tersebut akan "menjadi preseden yang sangat berbahaya".
Selama persidangan, Venugopal berpendapat bahwa kontak langsung antartubuh bukanlah "bahan yang diperlukan" untuk kejahatan penyerangan seksual di bawah Undang-Undang Pocso.
"Jika di kemudian hari, ada orang memakai sepasang sarung tangan bedah dan menggerayangi seluruh tubuh seorang wanita, dia tidak akan dihukum karena penyerangan seksual sesuai keputusan [Pengadilan Tinggi] itu. Ini adalah perintah yang keterlaluan," katanya seperti dikutip Indian Express.
Picu kemarahan
Keputusan pengadilan tinggi yang kontroversial itu, yang disahkan oleh seorang hakim perempuan, dikritik oleh aktivis hak-hak anak dan publik yang menggambarkannya sebagai "memuakkan dan tidak dapat diterima".
Kalangan pengritik juga mengatakan bahwa penilaian itu sangat cacat karena berurusan dengan anak-anak, yang seringkali tidak dapat melindungi diri mereka sendiri.
Banyak yang menyatakan keprihatinan bahwa keputusan itu dapat menempatkan anak-anak pada peningkatan risiko eksploitasi di India, di mana pelecehan seksual anak sudah menjadi masalah besar dengan puluhan ribu kasus dilaporkan setiap tahun.
Menurut sebuah penelitian pemerintah pada tahun 2007, dua dari setiap tiga anak di India mengalami kekerasan fisik dan bahwa 53% dari hampir 12.300 anak yang disurvei melaporkan satu atau lebih kasus pelecehan seksual.
Tahun lalu, Biro Catatan Kejahatan Nasional mencatat 43.000 pelanggaran di bawah Undang-Undang Pocso atau rata-rata satu kasus setiap 12 menit.
Para pegiat mengatakan jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi karena banyak kasus pelecehan, terutama di mana pelakunya adalah anggota keluarga atau orang yang dikenal korban, bahkan tidak dilaporkan.
Berita Terkait
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
-
Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual
-
Karier Gemilang Achraf Hakimi di Ujung Tanduk, Bintang PSG Terancam 15 Tahun Penjara
-
KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, 10 Terduga Pelaku Diamankan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran