Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar).
Korban saat ini masih terus mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Cianjur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh anak berinisial AMPK tersebut.
Dia memastikan, korban mendapatkan pendampingan teknis sesuai kebutuhan untuk pemulihan.
"Kami juga mengawal proses hukum dan membantu kepolisian dalam proses penyidikan," kata Arifah dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.
Saat ini, sepuluh terduga pelaku telah diamankan di Polres Kabupaten Cianjur, dan dua pelaku di antaranya masih buron.
Informasi dari pihak kepolisian, empat dari terduga pelaku masih dalam usia anak.
Fokus tugas Kemen PPPA, lanjut Arifah melakukan berbagai upaya untuk perlindungan dan pendampingan pada korban.
Asesmen biologis, psikologis, sosial, dan pemeriksaan kesehatan segera dilakukan kepada korban oleh UPTD PPA Kabupaten Cianjur serta upaya untuk segera memfasilitasi akses permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Ahmad Dhani Ngaku Bukan Ayah Otoriter, Warganet: Bener, Makanya Anak sampai Nabrak Orang
"Hal ini penting guna memastikan korban terhindar dari berbagai potensi yang semakin memberatkan bebas psikologis korban, maupun potensi reviktimisasi, stigma dan trauma berkepanjangan” ujar Arifah.
Ia juga menyampaikan harapan agar dua pelaku yang masih buron segera tertangkap.
Penegakan hukum terhadap para pelaku diharapkan berjalan tegas dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Arifah mengigatkan agar UPTD PPA Kabupaten Cianjur juga harus memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak kepada keempat anak yang diduga turut menjadi pelaku.
Dari kejadian itu, Arifah jadi menyoroti pentingnya peran orang tua dalam perlindungan anak.
Ia mengapresiasi kesigapan orang tua korban yang langsung merespons kasus ini dan mendukung proses pemulihan anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
Terkini
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith