Suara.com - Sebanyak 39 pemerintah daerah (Pemda) masuk Nominator Innovative Government Award (IGA) Tahun 2021. Adapun ke 39 Pemda tersebut telah dibagi ke dalam beberapa klaster, yakni 7 Pemerintah Provinsi, 12 Pemerintah Kota, 12 Pemerintah Kabupaten, 5 Pemda di daerah perbatasan, serta 3 Pemda di daerah tertinggal.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro menjelaskan, nominator pada klaster provinsi adalah Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Jambi. Sementara nominator pada klaster kabupaten yaitu Banyuwangi, Wonogiri, Bogor, Muara Enim, Lampung Barat, Tabalong, Indragiri Hilir, Tanggamus, Musi Rawas, Tegal, Hulu Sungai Selatan, dan Bojonegoro.
Sedangkan nominator pada klaster kota, yaitu Singkawang, Surabaya, Padang Panjang, Cimahi, Yogyakarta, Tangerang, Mojokerto, Probolinggo, Pariaman, Bandung, Pekanbaru, dan Makassar. Kemudian, nominator pada klaster daerah perbatasan yakni Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
"Berikutnya, nominator pada klaster daerah tertinggal yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Belu, serta Kabupaten Nabire," tutur Eko Prasetyanto Purnomo Putro, dalam keterangannya pada Selasa, (23/11/2021).
Penilaian inovasi daerah dan pemberian penghargaan IGA ini dilakukan melalui empat tahapan, yakni tahapan penjaringan, tahapan pengukuran, tahapan penilaian, validasi lapangan, hingga penetapan dan pemberian penghargaan.
Sebelumnya, Pemda melakukan pelaporan atas inovasi yang dilakukan selama 2 tahun terakhir secara online, realtime dan transparan melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/. Hingga 17 September 2021 telah terhimpun sebanyak 25.124 inovasi yang dilaporkan oleh 519 pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil sementara pengukuran mandiri, sebanyak 126 Pemda masuk dalam kategori sangat inovatif, yang terdiri dari 13 provinsi, 79 kabupaten, dan 34 kota.
Eko menjelaskan, untuk menjaga objektivitas, akuntabilitas, dan kualitas pengukuran inovasi daerah, dilakukan quality control dengan melibatkan pihak eksternal yang bekerja secara independen. Proses peninjauan kembali atau quality control tersebut dilakukan dengan cara memeriksa kualitas inovasi berdasarkan bukti pencapaian program atau inovasi daerah.
"Pada tahap presentasi kepala daerah ini, kepala daerah nominator hasil validasi dan quality control memaparkan penerapan inovasi yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir," ujar Eko.
Baca Juga: Ketum TP PKK Dorong Sinergisitas Pencegahan Stunting dan Tanggap Bencana di NTB
Tak hanya itu, kepala daerah juga akan mempresentasikan inovasinya di hadapan tim penilai yang berasal dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, KemenPAN RB, BRIN, Bappenas, LAN RI, UI, kemitraan partnership, dan media (MNC News).
"Tahap presentasi kepala daerah dilaksanakan selama tiga hari, pada tanggal 23 hingga 25 November 2021," tambahnya.
Sebagai informasi, penyelenggaraan penilaian dan pemberian penghargaan IGA Tahun 2021 ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; serta Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
Berita Terkait
-
Ini Alasan Mendagri Tito Tunjuk Suhajar Diantoro jadi Plt Sekjen Kemendagri
-
Tunjuk Suhajar Diantoro Jadi Plt Sekjen Kemendagri, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian
-
Sekjen Kemendagri Meninggal Dunia, Plt Gubernur Sulsel Ucapkan Belasungkawa
-
Sekjen Kemendagri Hudori Meninggal Dunia karena Sakit
-
Presiden Tegas dan Memberi Solusi Terkait Sampah, Daerah Tinggal Mengikuti
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku