Suara.com - Selandia Baru akhirnya akan membuka perbatasan untuk para pelancong yang sudah disuntik vaksin Covid-19 secara penuh, setelah ditutup sejak Maret tahun lalu.
Menyadur Sky News, para pelancong yang sudah divaksin penuh akhirnya dapat memasuki Selandia Baru mulai 30 April 2022.
Sementara itu, warga Selandia Baru yang sudah divaksin penuh dan pemegang visa tinggal di Australia, dapat memasuki negara itu mulai 16 Januari.
Penduduk yang sudah divaksin penuh dan pemegang visa dari sebagian besar negara lain di luar Australia akan diizinkan masuk mulai 13 Februari.
Para pelancong masih harus melakukan karantina di rumah selama seminggu, namun tidak lagi harus melewati fasilitas isolasi yang dikelola oleh negara.
Pembukaan kembali secara bertahap ini akan mengakhiri pembatasan wilayah paling ketat dan paling lama di dunia sejak pandemi Covid-19 menyerang.
"Pendekatan bertahap untuk terhubung kembali dengan dunia adalah pendekatan teraman untuk memastikan risiko dikelola dengan hati-hati," jelas Menteri Penanggulangan Covid Chris Hipkins.
"Ini mengurangi potensi dampak pada komunitas yang rentan dan sistem kesehatan Selandia Baru," sambungnya.
Di bawah aturan baru tersebut, para pelancong harus menunjukkan bukti hasil negatif tes Covi-19 sebelum berangkat, bukti vaksinasi, dan akan dites virus corona saat datang.
Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 25 November 2021, Rata-rata ada di Puskesmas Mulai Pukul 08.00 WIB
Sejak pengumuman tersebut disampaikan, langsung mendapat sambutan dari banyak warga Selandia Baru yang rindu kampung halamannya.
Matt Hipkins, seorang warga Selandia Baru di Hong Kong dan anggota kelompok advokasi Grounded Kiwis, mengatakan dia terharu mendengar pengumuman tersebut.
"Terpisah dari keluarga, tanpa akhir yang jelas, pengumuman ini membuat saya menangis," katanya, dikutip dari The Guardian.
"Saya belum siap untuk pelepasan emosional, stres yang telah dibangun selama setahun terakhir. Saya tidak terbiasa menjadi terlalu emosional tetapi ini mengejutkan saya karena diizinkan kembali ke rumah dan keluarga saya," jelasnya.
Mrid Narayan, seorang warga Auckland yang tinggal di Hong Kong, mengatakan bahwa dia merasa lega, namun ada sedikit pengkhianatan.
"Sebagai orang Selandia Baru di luar negeri yang bangga, saya tidak pernah berpikir saya akan diundi untuk memenangkan 'hak istimewa'… untuk kembali ke rumah saya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu