Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Willy mengatakan raker tersebut bertujuan membahas pokok-pokok sekaligus mencermati keseluruhan putusan MK yang meminta ada perbaikan terhadap UU Cipta Kerja.
"Kita akan raker nanti bersama pemerintah tanggal 6 Desember untuk membahas beberapa pokok-pokok. Menyimak, mencermati keputusan MK itu kan kita diberikan waktu 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan bisa melalui fungsi pengawasan dan lain sebagainya," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Dalam raker tersebut kata Willy, bisa saja kemudian DPR bersama pemerintah menyepakti untuk membentuk tim kerja.
"Mungkin akan di-follow up dengan bentuk tim kerja bersama dan kemudian tidak akan mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis seperti amanat MK. Itu yang menjadi konsen kita," ujar Willy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mendengar putusan sidang Mahkamah Konstitusi soal gugatan kelompok buruh tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun begitu, Dasco mengatakan DPR segera menindaklanjuti.
"Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Karena itu Dasco memohon agar DPr diberikan untuk melakukan kajian atas putusan MK yang meminta ada perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
"Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," kata Dasco.
Baca Juga: PKS Dukung MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Harus Berpihak ke Petani
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melaksanakan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.
"Setelah mengikuti sidang MK dan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," ujar Airlangga dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).
Airlangga mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sesuai perintah MK.
"Putusan MK telah menyatakan bahwa undang-undang cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," kata dia.
Berita Terkait
-
PAN Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK, Segera Perbaiki UU Cipta Kerja dengan DPR
-
PKS Dukung MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional: Harus Berpihak ke Petani
-
Soal Putusan MK, Fraksi PKS Desak Pemerintah Tangguhkan Seluruh Kebijakan UU Cipta Kerja
-
Anggota DPRD Batam M Mustofa Dituduh Kirim SMS Batalkan Demo Buruh, Sebut Nama Rudi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional