Suara.com - Sejauh ini, Bareskrim Polri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus penyitaan ganja seberat 224 kilogram.
Keempat tersangka yaitu SP (24), RN (21), LH (21). Mereka menjadi kurir. Ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Seorang lagi berinisial SD (41), dia merupakan pengendali jaringan pengiriman ganja. Orang ini dibekuk di Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan ratusan kilogram ganja dan penangkapan tiga pengantar serta seorang pengendali operasi menambah daftar panjang kasus peredaran ganja jaringan Aceh - Medan - Jakarta.
Penangkapan terhadap keempat orang itu diharapkan dapat mengungkap bisnis ganja di Indonesia.
Dua orang lagi yang diyakini mengetahui banyak peredaran ganja dari Aceh masih diburu polisi.
Penyitaan ganja diawali pada 9 September 2021. Ketika itu, penyidik menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Jakarta.
Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Dari lapangan didapatkan kabar lagi, sejumlah tersangka berada di daerah Palembang.
Polisi kemudian menangkap ketiga kurir pada 11 November 2021.
Baca Juga: Uber Kanada Tawarkan Fasilitas Pesan Ganja secara Legal dan Online
Setelah itu, polisi kembali menahan seorang pengendali jaringan yang sedang berada di Medan.
Dua orang lagi yang diyakini terlibat belum dapat ditangkap, namun nama mereka sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Kabar terakhir, mereka berada di Aceh.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Komisasaris Besar Jayadi berharap dari penyidikan yang sedang dilakukan polisi dapat mengungkap bisnis haram tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidama hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Ditanya Jaksa, Ammar Zoni Akui Pernah Isap Ganja di Penjara
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar