Suara.com - Sejauh ini, Bareskrim Polri baru menetapkan empat tersangka dalam kasus penyitaan ganja seberat 224 kilogram.
Keempat tersangka yaitu SP (24), RN (21), LH (21). Mereka menjadi kurir. Ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Seorang lagi berinisial SD (41), dia merupakan pengendali jaringan pengiriman ganja. Orang ini dibekuk di Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan ratusan kilogram ganja dan penangkapan tiga pengantar serta seorang pengendali operasi menambah daftar panjang kasus peredaran ganja jaringan Aceh - Medan - Jakarta.
Penangkapan terhadap keempat orang itu diharapkan dapat mengungkap bisnis ganja di Indonesia.
Dua orang lagi yang diyakini mengetahui banyak peredaran ganja dari Aceh masih diburu polisi.
Penyitaan ganja diawali pada 9 September 2021. Ketika itu, penyidik menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Jakarta.
Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Dari lapangan didapatkan kabar lagi, sejumlah tersangka berada di daerah Palembang.
Polisi kemudian menangkap ketiga kurir pada 11 November 2021.
Baca Juga: Uber Kanada Tawarkan Fasilitas Pesan Ganja secara Legal dan Online
Setelah itu, polisi kembali menahan seorang pengendali jaringan yang sedang berada di Medan.
Dua orang lagi yang diyakini terlibat belum dapat ditangkap, namun nama mereka sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Kabar terakhir, mereka berada di Aceh.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Komisasaris Besar Jayadi berharap dari penyidikan yang sedang dilakukan polisi dapat mengungkap bisnis haram tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidama hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
-
BNN Bebaskan Anak Bupati yang Positif Ganja karena Cuma Terpapar, Netizen: Capek Dibodohi Terus
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur