Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka pada kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Pihak kepolisian kini tengah mencari ladang ganja dari jaringan tersebut.
"Kita akan kembangkan ada kemungkinan ada yang nyuplai. Siapa perantaranya, ladangnya dimana sedang kita cari, atau siapa otaknya," kata Wadirditpidnarkoba Kombes Jayadi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/11/2021).
Bukan hanya 4 orang, pihak kepolisian kini tengah memburu 2 orang lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Perannya adalah kurir yang satu. Yang satu ada penyedia," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus sejumlah orang yang tergabung dalam sindikat peredaran ganja jaringan Aceh - Medan - Jakarta. Total,polisi menyita 224 kilogram dari giat pengungkapan tersebut.
Total ada empat orang yang kekinian telah menyandang status tersangka. Mereka adalah SP (24), RN (21) dan LH (21) yang berpern sebagai kurir ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Satu tersangka lagi adalah SD (41) yang berperan sebagai pengendali. Dia ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara.
"Peredaran gelap narkotika jenis ganja yang melibatkan jaringan Aceh, Medan dan Jakarta. Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kilogram," ujar Wadirtipidnarkoba Kombes Jayadi di Mabes Polri, Kamis (26/11/2021).
Kasus ini, kata Jaya, bermula pada 9 September 2021. Saat itu, penyidik menerima informasi terkait adanya pergerakan peredaran ganja dari Aceh menuju Jakarta.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Taliban dan Perusahaan Australia Sepakat Jual-Beli Ganja?
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya diperoleh informasi baru yang menyatakan jika para tersangka berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan. Akhirnya, tiga tersangka yakni SP, RN dan LH dicokok pada 11 November 2021.
Tidak sampai situ, penyidik turut melakukan pengembangan dan memperoleh kabar jika sang pengendali jaringan itu berada di Medan, Sumatera Utara. Atas informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan meringkus SD.
"Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap satu orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah empat orang. Tiga orang di TKP Sumatra Selatan. Kemudian satu orang TKP di Medan," imbuhnya.
Jayadi melanjutkan, penyidik masih mengejar dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kedua orang itu kekinian telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berada di Aceh.
"Dua orang yang kami kembangkan di daerah Aceh itu sampai saat ini masih dalam pencarian para penyidik kita," papar Jayadi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidama hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil