Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers mendesak Polda Aceh untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) terhadap kasus jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin. Hal itu didesak lantaran karena karya jurnalistik yang diterbitkan Bahrul melaui Metro Aceh bukan termasuk ranah pidana UU ITE.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Jumat (26/11/2021) hari ini, AJI Indonesia dan LBH Pers menyatakan, desakan itu juga menolak upaya restorative justice yang ditempuh Polda Aceh dengan mengharuskan Bahrul meminta maaf kepada pelapor.
Dalam pandangan AJI Indonesia dan LBH Pers, restorative justice justru menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers karena menimpakan kesalahan pada jurnalis yang bekerja dilindungi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak hanya itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.
Diketahui, SKB itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pedoman SKB itu menyebutkan bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Bunyinya: "Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE."
"Sudah jelas bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidanakan, menurut Pedoman SKB UU ITE. Jadi kasus ini tidak layak dilanjutkan dan Polda Aceh harus menerbitkan SPPP, bukan malah meminta maaf kepada pelapor,"
kata Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin turut menyayangkan sikap kepolisian yang hingga kekinian tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan. Menurut Ade, seharusnya kepolisian sejak awal mengarahkan agar kasus tersebut diselesaikan menggunakan sengketa pers.
"Jika korban merasa dirugikan, jalur komplain yang digunakan adalah hak jawab/hak koreksi atau bahkan mengadukan ke Dewan Pers bukan diproses pidana,", kata Ade.
Baca Juga: Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!
Layangkan Surat ke Dewan Pers
AJI Indonesia juga melayangkan surat kepada Dewan Pers agar segera membentuk Satuan Tugas Anti Kekerasan terhadap jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin, Kamis 25 November 2021 kemarin. Satgas tersebut diharapkan dapat mengawal penghentian kasus kriminalisasi terhadap Bahrul.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung memandang, Dewan Pers harus proaktif mendesak Polri untuk menghentikan kasus-kasus pemidanaan karya jurnalistik. Terlebih, karya jurnalistik yang ditulis Bahrul telah melalui mekanisme di Dewan Pers.
"Dewan Pers harus aktif melakukan monitoring atas implementasi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers. Jika tidak, kriminalisasi pada jurnalis akan terus terjadi," papar Erick.
Pada 24 Agustus 2020, Bahrul dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, pimpinan PT. Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang. Dia dilaporkan menggunakan UU ITE, pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3.
Pelaporan itu terjadi setelah Bahrul menulis berita berjudul Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung yang terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.
Tag
Berita Terkait
-
Kerap Dilecehkan Atasan hingga saat Meliput, Jurnalis Perempuan: RUU TPKS Harus Disahkan!
-
Gerebek Markas Penyerbu Pos Polisi di Aceh, Anggota Ditikam, Satu Pelaku Tewas Didor
-
Kronologi Pelaku Penembakan Pos Polisi Di Aceh Barat Tewas Ditembak
-
AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?