News / Nasional
Sabtu, 27 November 2021 | 15:59 WIB
Ilustrasi anggota ormas ditahan. [Shutterstock]

"Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Mereka semua dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

"Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Load More