Suara.com - Indonesia kedatangan sebanyak 3,5 juta dosis vaksin COVID-19 dari berbagai merek vaksin dalam satu hari pada Sabtu (27/11/2021). Pertama, kedatangan vaksin tahap ke-132 sebanyak 1.302.600 dosis vaksin AstraZeneca tiba di tanah air pada pukul 17:15 WIB.
Kedatangan tahap ke-133 sebanyak 727.740 dosis Pfizer pada pukul 21:00 WIB, kedatangan tahap ke-134 juga vaksin AstraZeneca berjumlah 1.404.000 dosis yang tiba pukul 22:10 WIB.
Dan kedatangan tahap ke-135 Vaksin merek Covovax untuk yang pertama kalinya tiba di Indonesia sejumlah 134.500 dosis dalam bentuk vaksin jadi dari total 10 juta yang direncanakan.
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksin Covovax ini merupakan vaksin COVID-19 dengan platform protein sub unit.
Di mana vaksin ini, protein yang direkayasa dari urutan genetik SARS-CoV-2 ditambahkan dengan matriks m berbasis saponin.
“Penyediaan vaksin dilakukan beberapa strategi, yakni bilateral, multilateral, serta eksplorasi dari kemampuan produksi dalam negeri,” kata Maxi, Minggu (28/11/2021).
Dengan kedatangan vaksin kali ini, total vaksin yang sudah datang tiba di Indonesia dalam bentuk bulk dan jadi menjadi sekitar 317 juta dosis dari kebutuhan 412 juta dosis.
"Diharapkan pada akhir tahun, 75 persen tercapai untuk dosis satu dan 65 persen untuk dosis dua, " sambungnya.
Diketahui, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.255.672 orang Indonesia, masih terdapat 8.226 kasus aktif, 4.103.639 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 143.807 jiwa meninggal dunia.
Baca Juga: IDI Ingatkan Pemerintah Segera Antisipasi Covid-19 Varian Omicron: Jangan Jemawa
Pemerintah juga telah menyuntikkan 138,203,226 dosis (66.36 persen) vaksin pertama dan 93,768,907 dosis (45.02 persen) vaksin kedua kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara total sasaran vaksin adalah 208.265.720 atau 70 persen warga Indonesia yang ditargetkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus selesai dalam waktu satu tahun untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Berita Terkait
-
IDI Ingatkan Pemerintah Segera Antisipasi Covid-19 Varian Omicron: Jangan Jemawa
-
VIrus Corona Varian Omicron Dianggap Lebih Menular, Ahli: Jangan Sampai Kecolongan
-
Update Covid-19 Global: Temukan 2 Kasus Omicron, Inggris Buat Langkah Pencegahan Baru
-
Menkominfo Sebut Indonesia Masuk 5 Besar Penurunan Covid-19 Terbesar Di Dunia
-
Usai Klaster Pegawai Pajak, Kini Ratusan Orang di SMP Pekanbaru Kena Corona
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi