Setelah percobaan pertama yang gagal, dia mencoba lagi pada 2 Maret. Malam itu ia mencampurkan obat penenang ke dalam semangkuk puding yang hendak disantap istrinya.
Saat dia tidur, Kumar memaksa ular mematikan itu untuk menggigitnya dan kemudian membuangnya keluar rumah untuk menghilangkan barang bukti.
Uthra sempat terbangun hingga menjerit kesakitan dan dipaksa menjalani perawatan selama 52 hari di rumah sakit.
Pada 22 April, dia dipulangkan dari rumah sakit dan tidak bisa berjalan karena kakinya luka setelah menjalani operasi cangkok kulit.
Saat itulah Kumar memutuskan untuk menyerang istrinya lagi. Kali ini menggunakan seekor ular kobra kacamata yang terkenal sangat berbisa.
Kumar memberi istrinya jus yang dicampur dengan obat penenang dan melemparkan ular kobra beracun itu ke arahnya, tetapi ular itu tidak menggigit.
Namun, Kumar kemudian menangkap ular itu, membuka taringnya, dan kemudian menggigitkan ke lengan istrinya dua kali hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah ditangkap oleh polisi, Kumar dijatuhi dua hukuman seumur hidup, termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan.
"Polisi dan kejaksaan telah melakukan pekerjaan mereka dengan baik," kata saudara laki-lakinya, Vishu, kepada CNN.
Baca Juga: Siap Jegal Honda BeAT, Suzuki Hadirkan Motor Matik dengan Fitur Canggih
"Meskipun menjadi kasus yang paling langka, mereka mampu membuktikan kesalahannya. Tapi Kumar tidak menunjukkan penyesalan. Itu mengejutkan kami," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?
-
Rencana Soeharto Digelari Pahlawan Nasional, Amnesty: Reformasi Berakhir di Tangan Prabowo
-
Pramono Anung Tegaskan Santri Bukan Sekadar Simbol Religi, tapi Motor Peradaban Jakarta
-
AI 'Bunuh' Media? Investor Kelas Kakap Justru Ungkap Peluang Emas, Ini Syaratnya
-
Mandiri Mikro Fest 2025, Langkah Bank Mandiri Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan