Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian melangsungkan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara biro sistem informasi dan pengelolaan data dengan Balai Sertifikasi Elektronik tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemenko PMK, Selasa (30/11/2021).
Proses penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kantor Kemenko PMK dan disiarkan melalui YouTube Kemenko PMK. Muhadjir mengatakan bahwa kerja sama kedua belah pihak dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah yang telah mencanangkan implementasi e-government melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah yang Berbasis Elektronik.
"Melalui pepres tersebut diharapkan kepada pimpinan seluruh kementerian serta lembaga utk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan," kata Muhadjir dalam sambutannya.
Muhadjir kemudian menerangkan kalau kerja sama antara Kemenko PMK dengan BSSN merupakan realisasi dari Perpres 95/2018 tersebut. Selain kerja sama di sektor sistem elektronik, kedua belah pihak juga melakukan kerja sama untuk pengembangan sumber daya manusia.
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan kalau banyak ahli-ahli digital di Indonesia. Namun persoalannya terletak pada ahli digital di bidang keamaan yang masih sangat langka. Karena itu, BSSN menggandeng kementerian untuk meningkatkan sumber daya manusia terutama untuk keamanan siber.
Selain kementerian, BSSN juga menggandeng universitas untuk membangun sumber daya manusia (sdm) di bidang keamanan siber.
"Pendidikannya kita harapkan menyesuaikan dengan peta okupasi di mana diharapkan kita prioritaskan di kementeriannya dulu itu bagaimana di masing-masing kementerian SDMnya bisa berkembang," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ajak Muhammadiyah Turunkan Prevalensi Perokok, Kemenko PMK Tekankan Pendekatan Aktor Utama
-
Menko Muhadjir ke Umat Kristiani: Jangan Terjadi Covid-19 Gelombang Ketiga saat Nataru
-
BSSN Minta TNI Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber
-
Elsam: BSSN dan Kominfo Harus Segera Investigasi Kebocoran Data-data Polri
-
Antisipasi Libur Nataru, Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Level 3 Hingga Januari 2022
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara