Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian melangsungkan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara biro sistem informasi dan pengelolaan data dengan Balai Sertifikasi Elektronik tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemenko PMK, Selasa (30/11/2021).
Proses penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kantor Kemenko PMK dan disiarkan melalui YouTube Kemenko PMK. Muhadjir mengatakan bahwa kerja sama kedua belah pihak dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah yang telah mencanangkan implementasi e-government melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah yang Berbasis Elektronik.
"Melalui pepres tersebut diharapkan kepada pimpinan seluruh kementerian serta lembaga utk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintahan," kata Muhadjir dalam sambutannya.
Muhadjir kemudian menerangkan kalau kerja sama antara Kemenko PMK dengan BSSN merupakan realisasi dari Perpres 95/2018 tersebut. Selain kerja sama di sektor sistem elektronik, kedua belah pihak juga melakukan kerja sama untuk pengembangan sumber daya manusia.
Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan kalau banyak ahli-ahli digital di Indonesia. Namun persoalannya terletak pada ahli digital di bidang keamaan yang masih sangat langka. Karena itu, BSSN menggandeng kementerian untuk meningkatkan sumber daya manusia terutama untuk keamanan siber.
Selain kementerian, BSSN juga menggandeng universitas untuk membangun sumber daya manusia (sdm) di bidang keamanan siber.
"Pendidikannya kita harapkan menyesuaikan dengan peta okupasi di mana diharapkan kita prioritaskan di kementeriannya dulu itu bagaimana di masing-masing kementerian SDMnya bisa berkembang," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ajak Muhammadiyah Turunkan Prevalensi Perokok, Kemenko PMK Tekankan Pendekatan Aktor Utama
-
Menko Muhadjir ke Umat Kristiani: Jangan Terjadi Covid-19 Gelombang Ketiga saat Nataru
-
BSSN Minta TNI Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber
-
Elsam: BSSN dan Kominfo Harus Segera Investigasi Kebocoran Data-data Polri
-
Antisipasi Libur Nataru, Pemerintah Bakal Terapkan Kebijakan Level 3 Hingga Januari 2022
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar