Suara.com - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani mengatakan, saksi di sekitar rest area KM 50 diminta untuk mundur dan tidak mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP). Alasannya, kata dia polisi sedang melakukan penangkapan terkait kasus teroris dan narkotika.
Hal itu disampaikan Endang saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Sidang itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Keterangan para saksi di lokasi kejadian itu diperoleh Komnas HAM saat sedang melakukan proses penyelidikan. Kepada Komnas HAM, saksi yang merupakan pedagang di rest area KM. 50 mengaku tidak boleh mendekat ke TKP.
"Saksi mendengar polisi meminta pengunjung dan pedagang di rest area km 50 untuk mundur dan tidak mendekat ke TKP dengan alasan ada penangkapan teroris dan alasan penangkapan narkoba," kata Endang.
Sejumlah saksi itu, kata Endang, juga mengaku dilarang pihak kepolisian untuk tidak merekam kejadian tersebut. Saat itu, empat anggota Laskar FPI digelandang keluar daro mobil jenis Chevoret yang telah mengalami kempes ban.
"Sejumlah saksi mengaku dilarang mengambil foto," sambungnya.
Tidak hanya itu, para saksi yang berada di lokasi juga menjalani serangkaian pemeriksaan ponsel genggam. Kata Endang, ada pedagang yang diminta untuk menghapus foto dan rekaman video.
"Dan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah telepon genggam pedagang dan pengunjung dan diminta menghapus foto dan rekaman video," jelas Endang.
Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum dua terdakwa mengajukan interupsi kepada majelis hakim terkait keterangan yang disampaikan oleh Endang. Dia menyebut bahwa apa yang disampaikan Endang semuanya berdasarkan keterangan orang lain.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
Menurut Henry, saksi yang menyampaikan keterangan kepada Endang harus disebutkan identitasnya. Hal itu diminta agar tidak timbul fitnah dan seolah-olah kepolisian menekan masyarakat dengan cara menghapus foto dan video.
"Ini harus harus, siapa identitas orang yang dimintai keterangan soal diminta hapus foto dan rekaman. Kita hadirkan di sini agar tidak terjadi fitnah, seakan-akan kepolisian negara RI, Polda Metro Jaya menekan warga masyarakat," sela Henry.
Hakim ketua M. Arif Nuryanta langsung bertanya kepada Endang, apakah saksi tersebut boleh disebutkan identitasnya atau tidak. Sontak, Endang membalas jika saksi mengalami ketakutan dan berharap namanya tidak disebutkan.
"Karena itu memang informasi yang kami peroleh, masyarakat sudah cukup ketakutan saat itu dan berharap tidak disebutkan namanya. Tapi dia adalah orang yang mengetahui dan melihat pada saat kejadian," papar Endang.
Lagi-lagi Henry merespons pernyataan Endang. Menurut dia, sudah ada lembaga yang bisa memberikan perlindungan kepada saksi, yakni LPSK.
"Agar tidak terjadi fitnah, toh didampingi LPSK, adakan sidang tertutup khusus untuk pemrriksaan saksi itu, supaya dihadirkan benar atau tidak keterangan orang itu," papar Henry.
"Nanti kami yang menilainya itu," kata hakim Arif Nuryanta.
Sejurus kemudian, JPU kembali meminta Endang untuk bisa membacakan ihwal temuan Komnas HAM di kawasan rest area KM. 50. Dalam lanjutannya, Endang menyatakan bahwa saksi melihat empat orang diturunkan dalam kondisi masih hidup dan kemudian ditiarapkan di badan jalan.
Endang melanjutkan, saksi juga melihat satu orang diturunkan dari mobil dalam kondisi luka tembak. Saksi juga melihat ada ceceran darah di lokasi kejadian.
Tidak hanya itu, saksi juga disebutkan meliaht satu korban dari Laskar FPI tergeletak di bagian jok kiri depan mobil. Sedangkan empat anggota Laskar FPI yang masih hidup mendapatkan perlakuan kekerasan dengan cara dipukul dan di tendang.
"Mendapatkan perlakuan kekerasan dengan cara dipukul dan di tendang," ucap Endang.
Kepada pihak Komnas HAM, saksi di lokasi juga melihat beberapa benda, dalam hal ini senjata tajam, diturunkan dari mobil. Kemudian, benda-benda itu ditaruh di sebuah kursi di depan warung milik pedagang.
Endang menyebut, saksi juga melihat korban yang telah tewas dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Sedangkan, empat anggota Laskar FPI yang masih hidup dimasukkan ke dalam sebuah mobil.
"Saksi melihat korban yang sudah meninggal dimasukkan ke dalam bagasi sebuah mobil. Saksi melihat empat orang yang masih hidup dimasukkan ke dalam sebuah mobil," papar Endang.
Unlawful Killing
Endang turut menjelaskan mengapa kasus ini dikatakan sebagai "Unlawful Killing" atau pembunuhan di luar proses hukum. Menurut dia, tewasnya empat anggota Laskar FPI di dalam mobil masih berada dalam penguasan aparat yang tanpa prosedur.
"Peristiwa itu terjadi tanpa adanya prosedur. Yang kami temukan, pertama, korban meninggal dunia. Kedua, korban tersebut berada dalam penguasaan resmi dari aparat negara. Ketiga, tidak ada upaya untuk meminimalisasi," kata Endang.
Kata Endang, aparat kepolisian yang memindahkan keempat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tidak menerapkan prinsip waspada. Pasalnya, empat anggota Laskar FPI yang sedianya dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari KM 50 tidak diborgol.
"Pada saat anggota polisi membawa empat orang tersebut ke dalam mobil, tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dan juga ancaman terhadap jiwa karena posisi petugas dan korban tidak seimbang," jelas Endang.
Tidak sampai situ, polisi yang bersama para anggota Laskar FPI tidak dapat merespons ekskalasi situasi secara tepat. Endang menyebut, polisi tidak melakukan upaya antisipasi terkait situasi tersebut.
"Kami sudah sampaikan bahwa terjadi ekskalasi sedang, rendah, ke tinggi. Dalam proses ekskalasi terdapat perubahan situasi. Nah ini tidak diantisipasi, misal dengan meminta bantuan atau peralatan dari kepolisian setempat. Ini jadi pertanyaan kenapa tidak ada upaya lain untuk meminimalisasi (peristiwa)."
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang
-
Ceramah Habib Bahar Bin Smith di Bekasi, Ancam Ulama dan Singgung Kematian Laskar FPI
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
-
Sidang Unlawfull Killing Laskar FPI, Jasa Marga Ungkap CCTV Pada Malam Peristiwa Terjadi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!