Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad RIza Patria, angkat bicara soal ibu kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 13 Desember mendatang.
Riza meminta masyarakat agar lebih hati-hati selama masa itu dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Riza, keputusan menaikan level PPKM di Jakarta jadi level dua adalah kebijakan yang tepat. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Dengan diberlakukan level 2 menjadi warning agar hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Selanjutnya, Gubernur Anies Baswedan disebutnya akan menerbitkan aturan sebagai turunan dari kebijakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 63 tahun 2021.
"Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan, akan mengeluarkan edaran pergub biaya operasional kita kurangi kapasitasnya," katanya.
Sebelumnya, PPKM Jakarta kembali naik menjadi level 2 dari sebelumnya level 1 yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Keputusan status PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM Level 3 Serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Ancaman Varian Omicron, Wagub DKI Minta Pusat Lakukan Pencegahan di Pintu Masuk Indonesia
Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.
Dengan kenaikan tersebut berdampak terhadap sejumlah penyesuaian di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor tertentu, misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).
Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.
Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen setelah sebelumnya 100 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan maksimal kapasitas 75 persen dari sebelumnya 100 persen.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 setelah sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.
Berita Terkait
-
Aset DKI Bakal Dijual buat Ibu Kota Baru, Wagub DKI Bakal Inventarisir
-
Kenaikan UMP Jakarta 2022 Cuma Rp 37.749, Wagub DKI: Kami Terpaksa Harus Ikuti Aturan
-
Ancaman Varian Omicron, Wagub DKI Minta Pusat Lakukan Pencegahan di Pintu Masuk Indonesia
-
Batam Rencana Ditutup dari Akses Pendatang Luar Negeri Selama 1 Bulan
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi