Suara.com - Seorang mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan terlibat dalam genosida minoritas Yazidi.
Menyadur Sky News Rabu (1/12/2021), Taha al Jumailly dinyatakan bersalah oleh pengadilan Franfrurt karena terlibat dalam kasus genozida, termasuk pembunuhan seorang gadis Yazidi berusia lima tahun.
Pria Irak tersebut ditangkap di Yunani dan diekstradisi ke Jerman dua tahun lalu. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Frankfurt.
Putusan tersebut diyakini pertama kalinya seseorang dinyatakan bersalah melakukan genosida atas penganiayaan minoritas Yazidi oleh ISIS.
Dalam putusan itu, Taha dihukum karena terlibat dalam pembunuhan lebih dari 3.000 orang Yazidi dan perbudakan 7.000 wanita dan anak perempuan oleh ISIS pada tahun 2014-2015.
Taha juga didakwa melakukan pembunuhan seorang gadis lima tahun yang ia ikat menggunakan rantai di jendela dan di bawah terik matahari pada tahun 2015 di Irak.
Menurut jaksa, pria 29 tahun tersebut, membeli seorang wanita Yazidi dan putrinya yang berusia lima tahun Reda sebagai budak di pangkalan ISIS di Suriah pada 2015.
Jaksa juga menyebutkan jika ibu dan anak tersebut menjadi tahanan militan ISIS dari kota Kocho, Irak utara, pada awal Agustus 2014 dan sempat dijual beberapa kali sebagai budak.
Taha kemudian membawa perempuan dan putrinya tersebut ke rumahnya di kota Fallujah untuk bekerja menjaga rumah dan hidup sesuai dengan aturan Islam yang ketat.
Baca Juga: Bungkam Arminia, Bayern Munich Patahkan Rekor Gol Berusia 44 tahun
Jaksa menyebutkan jika Taha memberi mereka sedikit makanan dan sering memukuli keduanya sebagai hukuman jika melakukan kesalahan.
Menjelang akhir tahun 2015, Taha merantai bocah itu di sebuah jendela dan dijemur di bawah sinar matahari yang suhunya mencapai 50 derajat Celcius hingga ia tewas. Taha diduga tega menghukum gadis kecil itu, lantaran ia dia mengompol.
Melalui pengacaranya, Taha telah membantah tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa, namun ia tetap dihukum dan harus membayar ibu gadis itu 50.000 euro (Rp 812,5 juta).
Bulan lalu, istrinya yang berkebangsaan Jerman, yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kematian gadis itu.
Ibu anak itu, yang selamat dari penawanan, bersaksi di persidangan dan merupakan penggugat bersama.
"Inilah saat yang ditunggu-tunggu oleh Yazidi," jelas Amal Clooney, selaku pengacara dari ibu gadis tersebut pada Selasa (30/11/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Muktamar X PPP Ricuh dan Saling Klaim Jadi Ketum, Pakar: Partai Tua Tapi Belum Dewasa
-
PPP Punya 2 Ketum, Menteri Yusril 'Angkat Tangan': Pemerintah Takkan Campur Tangan!
-
Kudeta di Muktamar PPP? Begini Kronologi Kubu Agus Suparmanto Naik Takhta Usai Mardiono Walk Out
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an
-
Tok! Palu MK Berbunyi: Iuran Paksa Tapera Resmi Dibatalkan, Pemerintah-DPR Wajib Rombak Total UU
-
Siapa Abu Bakar Baasyir? Mantan Ulama Radikal Baru Saja Temui Jokowi di Kediaman Solo
-
Profil Amir Uskara: Sosok Penentu di Tengah Badai Muktamar PPP, Klaim Mardiono Menang Aklamasi
-
Kedok Bejat Terbongkar! Ini Kronologi Ustaz Masturo Rohili Cabuli Anak Angkat Sejak SMP
-
Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini! Jalan Lisa Mariana Menuju Status Tersangka Kian Dekat?
-
Detik-detik Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, hingga Diberi Wejangan Tegas