Suara.com - Seorang mantan anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan terlibat dalam genosida minoritas Yazidi.
Menyadur Sky News Rabu (1/12/2021), Taha al Jumailly dinyatakan bersalah oleh pengadilan Franfrurt karena terlibat dalam kasus genozida, termasuk pembunuhan seorang gadis Yazidi berusia lima tahun.
Pria Irak tersebut ditangkap di Yunani dan diekstradisi ke Jerman dua tahun lalu. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Frankfurt.
Putusan tersebut diyakini pertama kalinya seseorang dinyatakan bersalah melakukan genosida atas penganiayaan minoritas Yazidi oleh ISIS.
Dalam putusan itu, Taha dihukum karena terlibat dalam pembunuhan lebih dari 3.000 orang Yazidi dan perbudakan 7.000 wanita dan anak perempuan oleh ISIS pada tahun 2014-2015.
Taha juga didakwa melakukan pembunuhan seorang gadis lima tahun yang ia ikat menggunakan rantai di jendela dan di bawah terik matahari pada tahun 2015 di Irak.
Menurut jaksa, pria 29 tahun tersebut, membeli seorang wanita Yazidi dan putrinya yang berusia lima tahun Reda sebagai budak di pangkalan ISIS di Suriah pada 2015.
Jaksa juga menyebutkan jika ibu dan anak tersebut menjadi tahanan militan ISIS dari kota Kocho, Irak utara, pada awal Agustus 2014 dan sempat dijual beberapa kali sebagai budak.
Taha kemudian membawa perempuan dan putrinya tersebut ke rumahnya di kota Fallujah untuk bekerja menjaga rumah dan hidup sesuai dengan aturan Islam yang ketat.
Baca Juga: Bungkam Arminia, Bayern Munich Patahkan Rekor Gol Berusia 44 tahun
Jaksa menyebutkan jika Taha memberi mereka sedikit makanan dan sering memukuli keduanya sebagai hukuman jika melakukan kesalahan.
Menjelang akhir tahun 2015, Taha merantai bocah itu di sebuah jendela dan dijemur di bawah sinar matahari yang suhunya mencapai 50 derajat Celcius hingga ia tewas. Taha diduga tega menghukum gadis kecil itu, lantaran ia dia mengompol.
Melalui pengacaranya, Taha telah membantah tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa, namun ia tetap dihukum dan harus membayar ibu gadis itu 50.000 euro (Rp 812,5 juta).
Bulan lalu, istrinya yang berkebangsaan Jerman, yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kematian gadis itu.
Ibu anak itu, yang selamat dari penawanan, bersaksi di persidangan dan merupakan penggugat bersama.
"Inilah saat yang ditunggu-tunggu oleh Yazidi," jelas Amal Clooney, selaku pengacara dari ibu gadis tersebut pada Selasa (30/11/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana