Suara.com - Ketua PA 212, Slamet Ma'arif mengatakan, acara akbar Reuni 212 merupakan aksi super damai yang dilindungi oleh Undang-undang. Hal itu dia sampaikan merespons tidak dikeluarkannya izin dari Polda Metro Jaya terkait penyelenggaraan aksi Reuni 212 yang akan digelar di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) besok.
Tidak hanya itu, kepolisian juga menyiapkan pasal-pasal kepada pihak-pihak yang nekat menggelar aksi Reuni 212. Menurut Slamet, seharusnya aparat kepolisian dapat menjalankan kewajibannya untuk melindungi, bukan menakut-nakuti.
"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyrakat lainpun melakukan unjuk rasa, seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Slamet lantas mengambil contoh soal aksi unjuk rasa elemen buruh dan mahasiswa yang berlangsung di Jakarta. Dia menyebut, hari ini Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi unjuk rasa memperingati 60 tahun deklarasi kemerdekaan Papua Barat.
"Bukannya sudah banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa ataupun buruh? Bahkan hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut Merdeka dibiarkan aksi, padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara," jelasnya.
Slamet merasa heran, kenapa acara Reuni PA 212 malah diperlakukan berbeda oleh aparat kepolisian. Atas hal itu, dia meminta agar Komisi III DPR RI berbicara soal hal tersebut.
"Tapi giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda? Komisi III DPR RI harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ucap dia.
Tidak dikeluarkannya izin dan ancaman pasal oleh kepolisian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan hari ini di Mapolda Metro Jaya.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan.
Baca Juga: Tolak Reuni 212, Ketua Yayasan Az Zikra: Ada Permintaan Dari Keluarga Sedang Berduka
Jika ada peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Kata dia, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," katanya.
Berita Terkait
-
Tolak Reuni 212, Ketua Yayasan Az Zikra: Ada Permintaan Dari Keluarga Sedang Berduka
-
Hadiri Reuni PA 212, Forum Aktivis Islam Karawang Doa Bersama
-
Antisipasi Reuni 212, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Monas Dan Patung Kuda Disekat
-
Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
-
Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
KPK Bongkar Peran Circle dalam Korupsi: Dari Keluarga hingga Kolega Jadi Jalur Uang Haram
-
Isu Merger Gerindra-NasDem, Dasco Buka Suara: Kami Bingung, Tak Pernah Ada Pembicaraan Itu
-
Alabama Geger! Gadis 10 Tahun Dibunuh Remaja, Mayatnya Ditinggal di Rumah Sempat Hilang 1 Jam
-
Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!
-
BBM Non-Subsidi Naik, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Mitigasi Harga Energi
-
Puan Soroti Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Dorong Evaluasi Misi Perdamaian
-
Siapa Ahmad Vahidi? Komandan Baru IRGC Iran Jadi Sosok Menakutkan Bagi AS dan Israel
-
Didesak Aliansi, DPRD Kaltim Sepakat Tanda Tangani Pakta Integritas
-
Terbongkar! Lab Narkoba Vape Malaysia di Apartemen River Side Tangerang Jadi , Nilainya Rp762 Miliar
-
Kadis LH Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Rano Karno: Ini Konsekuensi yang Harus Dipikul