Suara.com - Setiap individu terlahir dengan hak dan kewajiban yang berbeda. Hal yang membedakan keduanya ialah hak mengacu pada sesuatu yang diperoleh, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang dilakukan. Namun kita kadang belum tahu definisi pengertian hak dan kewajiban.
Dengan adanya hak dan kewajiban, diharapkan dapat memperkuat stabilitas masyarakat baik secara ekonomi, sosial, dan sebagai warga negara. Lantas, apa pengertian hak dan kewajiban? Melansir dari Difference Between, berikut penjelasannya.
Pengertian Hak
Hak didefinisikan sebagai aturan normatif yang ditetapkan oleh yurisdiksi hukum, dan dimiliki oleh rakyat. Hak adalah sesuatu yang layak diterima oleh setiap manusia, tidak peduli dari mana mereka berasal, atau dilahirkan, atau di mana mereka tinggal. Hak umumnya ditulis dalam undang-undang. Berdasarkan hal ini, orang dapat dengan mudah menggugat atau mempertahankan haknya di pengadilan.
Penting untuk diingat bahwa hak didasarkan pada seperangkat perilaku dan tanggung jawab yang disepakati yang diharapkan menghasilkan rasa saling menghormati dan kerja sama. Hak bukan hanya hukum yang memungkinkan individu atau badan pemerintahan untuk melakukan atau mengatakan apa pun yang mereka inginkan.
Ini adalah fondasi atau kerangka kerja di mana masyarakat sebagai keseluruhan struktur dan mendefinisikan dirinya sendiri. Itu dianggap sebagai salah satu pilar yang memungkinkan pembentukan masyarakat dan budaya kita.
Pilar lainnya adalah 'kewajiban', karena setiap keberadaan hak didasarkan pada keberadaan kewajibannya. Kewajiban adalah istilah yang digunakan untuk menyampaikan komitmen moral kepada seseorang atau sesuatu.
Kewajiban didefinisikan sebagai hal-hal yang harus diselesaikan atau diikuti oleh seorang individu. Hal ini sangat penting bagi seorang individu untuk melakukan tugasnya, untuk melindungi hak-hak mereka untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Memahami Pengertian Hak dan Kewajiban
Perbedaan hak dan kewajiban adalah bahwa hak didasarkan pada hak istimewa yang diberikan kepada seorang individu. Sedangkan kewajiban didasarkan pada akuntabilitas pelaksanaan tugas itu oleh seorang individu.
Sangatlah penting bagi orang untuk memenuhi kewajiban merekan seperti mematuhi hukum, membayar pajak, melayani di pengadilan, bersekolah, berpartisipasi dalam pemerintahan, menghormati orang lain, menghormati keragaman, dll. Demikian pula, hak warga negara adalah kebebasan berbicara, pers , petisi dan majelis, surat perintah seperempat atau penangkapan, dll.
Kesimpulannya, perbedaan antara hak dan kewajiban adalah bahwa hak diberikan kepada orang-orang untuk melindungi kebebasan dasar mereka. Sedangkan kewajiban diberikan kepada mereka yang bertanggung jawab untuk menegakkan hak-hak tersebut.
Nah, seperti itulah pengertian hak dan kewajiban yang perlu kalian pahami. Meskipun kerap diucapkan bersamaan, namun hak dan kewajiban memiliki perbedaan mendasar dan definisi yang nyatanya tidak sama.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029