Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan yang sempat ia sampaikan saat menajdi saksi fakta dari pihak DPR di persidangan diabaikan hakim MK.
"Saya sebagai saksi fakta yang diundang merasa kecewa. Karena waktu saya tersita, buat apa saya waktu itu menyediakan waktu untuk disumpah dan kemudian menyiapkan materi juga nggak gampang. Kalau diabaikan kenapa tidak dari awal DPR mengajukan saksi fakta ditolak," ujar Firman dalam diskusi virtual bertajuk "Ada Apa Dengan Putusan MK Soal Omnibus Law? Rabu (1/12/2021).
Firman menilai hakim MK salah menafsirkan penggunaan frasa Omnibus Law. Sehingga pembahasan UU dianggap kurang aspiratif.
"Salah satu amar keputusan yang dilakukan oleh MK, kususnya pada 5 hakim salah satunya adalah pembahasan undang-undang ini masih kurang aspiratif," tutur Firman.
Firman pun menegaskan bahwa dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR telah melibatkan semua pihak terkait termasuk kaum buruh
"Kami juga melakukan selama pembahasan itu sudah banyak sekali mengundang narasumber, pakar, stakeholer termasuk semuanya buruh-buruh pro dan kontra sudah kita libatkan secara menyeluruh," tutur Firman.
Politisi Partai Golkar itu menyebut bahwa dari hasil putusan MK, UU Ciptaker dianggap inkonstitusional. Namun kata Firman, tak ada frasa Omnibus di UU Ciptaker.
"Ya sudah kita lakukan (perbaikan) karena merupakan perintah MK kita akan masukkan ke komulatif terbuka," ucap Firman.
Baca Juga: Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
Meski demikian Firman menyebut kalau DPR menghormati putusan MK sebagai hukum tertinggi yang melakukan pengujian pengujian.
"Ini adalah bentuk daripada sebuah keputusan yang memang suka tidak suka, mau tidak mau harus kita lakukan harus kita terima, karena MK satu lembaga negara tertinggi yang melakukan pengujian pengujian," kata dia.
Karena itu tindaklanjutnya, putusan MK tersebut akan dilakukan pada Desember 2021 yakni diawali dengan menyusun ulang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk 2022.
Nantinya revisi UU Ciptaker dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) akan dimasukkan.
"Komulatif terbuka ini nanti tentunya, akan diawali dengan bagaimana memasukkan revisi undang-undang 12 tahun 2011 ini ke program legislasi nasional tahun 2022 yang akan kita putuskan pada Desember nanti," ucap Firman.
"Karena tanpa itu nggak mungkin mekanisme itu yang akan kita tempuh dan kemudian siapa yang akan menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang itu untuk merevisi 12 tahun 2011 memasukan satu frasa itu akan diinisiasi oleh DPR, itu yang akan kita lakukan," sambungnya.
Berita Terkait
-
UU Cipta Kerja Diputus Inkonstitusional, Proses Hijrah ke TV Digital Tetap Sesuai Jadwal
-
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
-
UU Ciptaker Diputus Inkonstitusional Bersyarat, PSHK UII Nilai MK Membingungkan
-
Maman Golkar Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Miris Nalar dan Logika Publik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement