Suara.com - Meski dilarang aparat kepolisian, massa 212 tetap nekat menggelar reuni di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Namun, polisi mengklaim belum terlihat adanya pergerakan massa 212 di Jakarta Barat. Hingga pukul 10.00 WIB, massa Reuni 212 sepi melintas di sekitar kawasan Grogol.
"Hingga saat ini situasi cukup terkendali dan massa belum tampak tapi kami akan tetap 'standby' untuk melakukan pengaturan lalu lintas," kata Panit Lantas Polres Metro Jakarta Barat Ipda Teguh Juliono, saat ditemui di Lampu Lalu Lintas Kolong Grogol, Jakarta Barat, Kamis.
Teguh mengatakan penjagaan dilakukan di beberapa titik, salah satunya kolong Grogol karena di daerah itu adalah daerah penghubung antara wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Ia mengaku, jika nantinya menemukan massa Reuni 212, maka mereka akan diimbau untuk putar balik atau tidak meneruskan rencananya ke kawasan Monas.
"Tentu kita imbau secara sopan santun dengan baik dan kita akan arahkan untuk kembali pulang," jelas Teguh.
Panatauan ANTARA pada kawasan itu, belum ada massa Reuni 212 terlihat melintas.
Tidak hanya di lokasi tersebut, massa Reuni 212 juga tidak terlihat di Jalan S Parman yang mengarah ke Jakarta Pusat.
Sebelumnya, sebanyak 4.218 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiaga untuk mencegah aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"4.218 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda dikerahkan," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Cegah Massa Reuni 212 dari Depok ke Jakarta, Polisi Razia di Jalan Raya Bogor Sejak Subuh
Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol. Marsudianto mengatakan pengamanan ini merupakan bentuk operasi kemanusiaan demi menyelamatkan warga dari penyebaran COVID-19.
Menurut dia, kegiatan Reuni 212 bukan bertujuan menyampaikan pendapat di muka umum, layaknya aksi unjuk rasa.
"Ini adalah kegiatan keramaian," ujar Marsudianto.
Oleh karena itu, kegiatan Reuni 212 termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 KUHP ayat 1, yakni mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum
Berita Terkait
-
Cegah Massa Reuni 212 dari Depok ke Jakarta, Polisi Razia di Jalan Raya Bogor Sejak Subuh
-
Peserta Kecewa Reuni 212 Dibubarkan Polisi: Ini Sudah Jadi Negara Komunis!
-
Ngotot Reuni, Polda Metro ke Panitia dan Massa 212: Semua akan Kena Sanksi Pidana!
-
Kisruh karena Ngotot Bertahan, Polisi Bubarkan Paksa Massa Reuni 212 di MH Thamrin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan