Suara.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD tahun anggaran 2016-1017 masih terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sudah masuk dalam tahap proses penyidikan, KPK masih belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
KPK Kekinian masih terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat kasus ini. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari profesi dosen hingga anggota Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2017.
Mereka di antaranya yakni, Dosen Teknik Sipil Universitas Cokroaminoto, Herry Kristyanto. Kristiyanto diketahui juga sebagai Team Leader Konsultan Pengawas CV Reka Kusuma Buana pada pekerjaan pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Kemudian, anggota Pokja pembangunan stadion Mandala Krida Sugeng Iswitono; Joko Susilo; Sumitro Yuwono; Gutik Lestarna; Lilin Fajarwati; serta pihak swasta Ilham Waskito dan Sigit Susilo Abriansyah.
"Kami periksa sejumlah saksi tertkait pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2021).
Ali pun belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Rencana, para saksi diperiksa di kantor BPK Perwakilan Yogyakarta.
Seperti diketahui, KPK masih merahasiakan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka terkait perkara ini.
Ali mengatakan, alasannya penyidik masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek stadion Mandala Krida.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.
Baca Juga: Kasus Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 3 Miliar
Ali mengatakan sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.
Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kata Ali, KPK nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel berdasarkan yang termaktub dalam Undang Undang KPK.
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 3 Miliar
-
Kasus Korupsi Bupati Budhi Sarwono, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Edy Purwanto
-
Kasus Bupati Apri Sujadi, KPK Cecar Legislator Bintan Soal Jatah Cukai Sejumlah Perusahaan
-
KPK Buka Peluang Jerat Bupati HSU Abdul Wahid Pakai Pasal Pencucian Uang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan