Suara.com - Anggota Komisi I DPR termuda, Hillary Brigitta Lasut meminta ajudan pribadi dari prajurit TNI. Apakah ada aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR?
Lalu bagaimana aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR? Simak penjelasannya berikut ini
Aturan Prajurit TNI Jadi Ajudan Anggota DPR
Aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR dalam rangka pengamanan oleh tenaga profesi tertera dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014. Aturan tersebut mengatur prajurit TNI yang diberi tugas di luar institusi baik Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Pada aturan Permen tersebut menyatakan prajurit TNI memiliki kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus untuk penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI. Hal ini didasarkan pada kebutuhan dan permintaan yang diajukan dari instansi pemerintah; instansi non pemerintah; dan/atau mandiri.
Selengkapnya, pada Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus dalam penugasan atau praktik sebagaimana tertera dalam Pasal 2 meliputi tenaga profesi dalam bidang penerbangan; pelayaran; pendidik; medis; para medis; kefarmasian; dan psikolog.
Kemudian Pasal 3 Ayat 4 menyatakan tenaga profesi lainnya dengan sumpah profesi dan kode etik atas izin pembina profesi dan atau atas izin pejabat yang berwenang.
Pasal 6 Ayat 1 memperkuat hak prajurit TNI dalam penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI di antaranya: memperoleh perlindungan dan/atau bantuan hukum selama bertugas dengan standar profesi dan operasional prosedur yang berlaku; standar dalam bekerja sesuai standar; menolak bertindak di luar dengan etika, hukum, agama dan norma di masyarakat; mendapat informasi lengkap tentang profesinya; menjadi anggota perhimpunan profesi; dan hak-hak lainnya sesuai profesi yang dijalani oleh prajurit TNI.
Dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 2 bahwa prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar Kemhan dan TNI mempunyai kewajiban: menjunjung hukum, kode etik tenaga profesi, norma agama dan sosial; memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; objektif dan merangkul seluruh suku, agama, ras dan golongan; dan bertugas dengan baik sesuai aturan profesi masing-masing yang diterapkan.
Baca Juga: Heboh TNI Diminta Jadi Ajudan Anggota DPR, Jenderal Dudung Tegas Beri Komando Ini
Itulah pasal-pasal yang mengatur tentang aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR. Sebenarnya tidak hanya dapat menjadi ajudan anggota DPR, tapi juga bisa di instansi lainnya, sesuai Peraturan Menteri Pertahanan di atas.
Brigitta Minta Ajudan Anggota DPR dari Prajurit TNI
Diketahui lewat instagram pribadinya, Brigitta mengungkapkan alasannya meminta ajudan anggota DPR dari prajurit TNI yang ditugaskan.
"Kalau ditanya kenapa jujur saja saya harus mengetahui, cukup tidak mudah untuk menjadi seorang perempuan berusia 20-an dan belum menikah, khususnya di dunia politik yang dinamis dan tidak tertebak," kata Brigitta yang sudah dikonfirmasi Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Permintaan sang wakil rakyat atas Seleksi Prajurit TNI menjadi ajudan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut surat telegram bernomor: ST/3274/202, 25 November 2021. Berisikan permintaan prajurit TNI untuk seleksi penugasan ajudan pribadi anggota DPR, Hillary Brigitta.
Tanda tangan yang tertera dalam surat telegram tersebut adalah Asper Kasad Mayjend Wawan tertuju pada Pangkostrad dan Danjen Kopassus, dan tembusan ke Kasad, Wakasad, Irjenad, Aspers Panglima TNI. Surat telegram itu berisi permintaan pengiriman prajurit untuk diseleksi dalam rangka penugasan sebagai ajudan pribadi anggota DPR Hillary Brigitta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?