Suara.com - Anggota Komisi I DPR termuda, Hillary Brigitta Lasut meminta ajudan pribadi dari prajurit TNI. Apakah ada aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR?
Lalu bagaimana aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR? Simak penjelasannya berikut ini
Aturan Prajurit TNI Jadi Ajudan Anggota DPR
Aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR dalam rangka pengamanan oleh tenaga profesi tertera dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014. Aturan tersebut mengatur prajurit TNI yang diberi tugas di luar institusi baik Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Pada aturan Permen tersebut menyatakan prajurit TNI memiliki kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus untuk penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI. Hal ini didasarkan pada kebutuhan dan permintaan yang diajukan dari instansi pemerintah; instansi non pemerintah; dan/atau mandiri.
Selengkapnya, pada Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus dalam penugasan atau praktik sebagaimana tertera dalam Pasal 2 meliputi tenaga profesi dalam bidang penerbangan; pelayaran; pendidik; medis; para medis; kefarmasian; dan psikolog.
Kemudian Pasal 3 Ayat 4 menyatakan tenaga profesi lainnya dengan sumpah profesi dan kode etik atas izin pembina profesi dan atau atas izin pejabat yang berwenang.
Pasal 6 Ayat 1 memperkuat hak prajurit TNI dalam penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI di antaranya: memperoleh perlindungan dan/atau bantuan hukum selama bertugas dengan standar profesi dan operasional prosedur yang berlaku; standar dalam bekerja sesuai standar; menolak bertindak di luar dengan etika, hukum, agama dan norma di masyarakat; mendapat informasi lengkap tentang profesinya; menjadi anggota perhimpunan profesi; dan hak-hak lainnya sesuai profesi yang dijalani oleh prajurit TNI.
Dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 2 bahwa prajurit TNI yang melaksanakan penugasan atau praktik di luar Kemhan dan TNI mempunyai kewajiban: menjunjung hukum, kode etik tenaga profesi, norma agama dan sosial; memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; objektif dan merangkul seluruh suku, agama, ras dan golongan; dan bertugas dengan baik sesuai aturan profesi masing-masing yang diterapkan.
Baca Juga: Heboh TNI Diminta Jadi Ajudan Anggota DPR, Jenderal Dudung Tegas Beri Komando Ini
Itulah pasal-pasal yang mengatur tentang aturan prajurit TNI jadi ajudan anggota DPR. Sebenarnya tidak hanya dapat menjadi ajudan anggota DPR, tapi juga bisa di instansi lainnya, sesuai Peraturan Menteri Pertahanan di atas.
Brigitta Minta Ajudan Anggota DPR dari Prajurit TNI
Diketahui lewat instagram pribadinya, Brigitta mengungkapkan alasannya meminta ajudan anggota DPR dari prajurit TNI yang ditugaskan.
"Kalau ditanya kenapa jujur saja saya harus mengetahui, cukup tidak mudah untuk menjadi seorang perempuan berusia 20-an dan belum menikah, khususnya di dunia politik yang dinamis dan tidak tertebak," kata Brigitta yang sudah dikonfirmasi Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Permintaan sang wakil rakyat atas Seleksi Prajurit TNI menjadi ajudan Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut surat telegram bernomor: ST/3274/202, 25 November 2021. Berisikan permintaan prajurit TNI untuk seleksi penugasan ajudan pribadi anggota DPR, Hillary Brigitta.
Tanda tangan yang tertera dalam surat telegram tersebut adalah Asper Kasad Mayjend Wawan tertuju pada Pangkostrad dan Danjen Kopassus, dan tembusan ke Kasad, Wakasad, Irjenad, Aspers Panglima TNI. Surat telegram itu berisi permintaan pengiriman prajurit untuk diseleksi dalam rangka penugasan sebagai ajudan pribadi anggota DPR Hillary Brigitta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal