- Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti instruksi Kapolri mengenai tes urine menyeluruh anggota Polri.
- Wayan Sudirta meminta tes urine tersebut dilakukan sungguh-sungguh dan menuntut sanksi berat bagi anggota yang terlibat narkoba.
- Polri wajib mengumumkan hasil tes urine secara transparan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memberikan catatan kritis terkait instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan pelaksanaan tes urine menyeluruh bagi seluruh anggota Polri.
Ia memperingatkan agar langkah pembersihan internal tersebut dilakukan secara serius dan bukan sekadar ajang pencitraan.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas maraknya oknum polisi yang terjerat kasus narkoba, termasuk kasus terbaru yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Wayan menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar program ini membuahkan hasil yang nyata.
"Jangan sampai tes urine ini sejenis pencitraan atau lip service. Jadi program ini harus sungguh-sungguh ada perencanaan dan target akhirnya itu harus bagus," ujar Wayan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
"Dan hasilnya baru bisa bagus ketika perencanaannya bagus gitu. Jangan ngomong doang," katanya menambahkan.
Meski mendukung langkah Kapolri, Politisi PDIP ini menilai momentum tindakan tegas tersebut sebenarnya tergolong terlambat.
Menurutnya, pembersihan massal seharusnya sudah dilakukan sejak mencuatnya kasus besar yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Semestinya momen waktu kasus Teddy Minahasa itu dilakukan tes urine semua, bisa jadi kasus yang lain tidak muncul. Jadi gagasan bagus tapi agak terlambat. Tapi daripada tidak, terlambat pun tidak masalah daripada tidak sama sekali," tegasnya.
Baca Juga: Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri
Wayan juga menuntut sanksi berat bagi anggota Korps Bhayangkara yang terbukti bermain-main dengan narkoba.
Ia menggarisbawahi adanya perbedaan perlakuan hukum yang tegas antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum dalam kasus penyalahgunaan zat terlarang.
"Kalau pengguna warga sipil, masyarakat sipil, mungkin masih ditoleransi untuk direhabilitasi. Tapi kalau aparat menggunakan ini, lain lagi, dia harus dihukum berat. Ketika dia menjadi backing, pecat!" tuturnya.
Mengingat jaringan narkoba memiliki kekuatan finansial besar dan kerap bergerak di bawah radar, Wayan mendorong Polri untuk bekerja sama dengan masyarakat serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melindungi para pelapor.
Lebih lanjut, ia mendesak Polri untuk transparan dalam membuka hasil tes urine massal ini kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Masyarakat menunggu ini tindakan nyata dari Kapolri dan kepolisian. Umumkan berapa jumlah yang ditindak, berapa yang dihukum berat, berapa yang dipecat, umumkan supaya masyarakat semakin percaya pada polisi," pungkasnya.
Perintah Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pelaksanaan tes urine serentak bagi seluruh personel Polri di seluruh Indonesia.
Instruksi ini dikeluarkan menyusul masih adanya oknum anggota, termasuk perwira menengah, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh anggota bersih dari narkoba.
“Atas perintah Kapolri, Divpropam Polri bersama jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah jajaran Polri,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Pemeriksaan ini mencakup personel dari tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan. Trunoyudo menjelaskan bahwa pengawasan dalam proses tes ini akan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal.
Berita Terkait
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
-
Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri
-
Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim
-
Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita
-
Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Bergaya Reserse Pakai Pistol Mainan, Dua Polisi Gadungan Peras Jukir di Terminal Depok Ditangkap
-
Dino Patti Djalal Minta Pemerintah Beri Penjelasan, Pasukan Perdamaian Gaza Pakai Helm Biru Tidak?
-
Lapak di Cakung Ludes Terbakar Jelang Sahur, 26 Jiwa Lolos dari Maut
-
Kasus Fraud Rp2,4 Triliun: Tiga Kantor Dana Syariah Indonesia di District 8 Disita Polisi
-
Indonesia Ditunjuk Jadi Wakil Komandan ISF di Gaza, Komisi I DPR: Bukti Kepercayaan Dunia pada TNI
-
Lantik Direksi BPJS, Cak Imin Minta Jaminan Sosial Harus Bikin Rakyat Produktif dan Tak Jatuh Miskin
-
Anggaran Operasional BPJS Tembus Rp 5 T, Cak Imin Warning Soal Pemborosan
-
Surabaya Pertahankan Predikat SAKIP "AA", Konsisten di Puncak Akuntabilitas Nasional
-
Lingkaran Setan Parkir Liar Jakarta: Antara Keterbatasan Lahan dan 'Lahan' Mata Pencaharian
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW