Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meneken surat keputusan pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua, pada 2014.
Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Amiruddin berharap tim penyidik yang sudah dibentuk tersebut dapat bekerja secara transparan.
Amiruddin menyambut baik atas keputusan Burhanuddin. Selain membentuk tim penyidik, Burhanuddin juga sudah mengeluarkan surat perintah untuk penyidikan peristiwa Paniai.
"Langkah Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik Peristiwa Paniai Papua adalah langkah yang baik," kata Amiruddin dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Dua Prajurit TNI Ditembak di Suru-suru Papua, Seorang Meninggal Dunia
Tim penyidik tersebut terdiri dari 22 Jaksa. Amiruddin berharap mereka dapat bekerja dengan baik supaya tetap mendapatkan kepercayaan dari publik.
Pasalnya, Amiruddin melihat belum ada unsur masyarakat yang dilibatkan dalam tim penyidik tersebut.
"Sebab Tim Penyidik Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU."
Komnas HAM memastikan peristiwa penembakan di Paniai pada 2014 termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.
Baca Juga: BMKG Sebut Siklon Tropis di Wilayah Papua Beri Dampak Tidak Langsung
Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.
"Biar Kejaksaan Agung yang mengolah. Nah, sekarang Kejaksaan Agung sekarang sedang mengolah itu," kata dia.
Komnas HAM berharap peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.
Dalam sidang, dipaparkan hasil penyelidikan tim adhoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripuma peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2020).
baca juga
-
>
1.826 Prajurit TNI AD di Papua Terinfeksi Virus HIV
-
>
Ketua MUI Papua Minta Warga Jauhi Minuman Keras Saat Natal dan Tahun Baru
-
>
Bunga Siburian, Karyawan Alfamart Peraih Medali Perak Angkat Besi Peparnas Papua
Komentar
Berita Terkait
-
Kiai Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Pupuk Sriwidjaja
-
Tak Diatur dalam Hukum Acara dan Bisa Tabrak HAM, Komisi III Pertanyakan Sikap Jaksa Agung Atur Pakaian Terdakwa
-
Tersangka CPO Lin Che Wei Punya Peran Besar di Kementrian Perdagangan, Jaksa Agung: Sangat Didengar Oleh Dirjen-nya
terpopuler
-
Kondektur Bus Kaget Lihat Penumpang Bersimbah Darah, Ternyata Alat Kelamin Dipotong
-
Jalan Ditutup untuk Hajatan, Perempuan Ini Tetap Lewat Sambil Dorong Motor Lindas Karpet, Netizen: Gak Sopan Banget
-
Potret Petugas SPBU saat Isi Bensin Honda Vario Jadi Sorotan, Sosok di Kantong Dadanya Bikin Publik Salfok
-
Pria Tertangkap Kamera Selipkan Senjata Api Dalam Celana saat Salat di Masjid, Publik Cemaskan Hal ini
-
Suami Maudy Ayunda Atheis, Jesse Choi Baru Mualaf 2 Bulan Lalu