Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meneken surat keputusan pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua, pada 2014.
Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Amiruddin berharap tim penyidik yang sudah dibentuk tersebut dapat bekerja secara transparan.
Amiruddin menyambut baik atas keputusan Burhanuddin. Selain membentuk tim penyidik, Burhanuddin juga sudah mengeluarkan surat perintah untuk penyidikan peristiwa Paniai.
"Langkah Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik Peristiwa Paniai Papua adalah langkah yang baik," kata Amiruddin dalam keterangan tertulis.
Tim penyidik tersebut terdiri dari 22 Jaksa. Amiruddin berharap mereka dapat bekerja dengan baik supaya tetap mendapatkan kepercayaan dari publik.
Pasalnya, Amiruddin melihat belum ada unsur masyarakat yang dilibatkan dalam tim penyidik tersebut.
"Sebab Tim Penyidik Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU."
Komnas HAM memastikan peristiwa penembakan di Paniai pada 2014 termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Dua Prajurit TNI Ditembak di Suru-suru Papua, Seorang Meninggal Dunia
Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.
"Biar Kejaksaan Agung yang mengolah. Nah, sekarang Kejaksaan Agung sekarang sedang mengolah itu," kata dia.
Komnas HAM berharap peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.
Dalam sidang, dipaparkan hasil penyelidikan tim adhoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berita Terkait
-
ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jaksa Agung: Enggak Ada
-
Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!
-
Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
-
Bila Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ahli Sebut Bakal Ada Kekosongan Jabatan Presiden dan Wapres
-
3 Pemain Abroad yang Menyerah dan Pilih Kembali Bermain di Liga 1 Musim Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting