Suara.com - Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Peraturan itu disambut positif eks pegawai KPK Hotman Tambunan dan dia berkata. "Baguslah, selama ini kan kita menunggu sehingga jelas. Dengan pengesahan ini maka koordinasi dengan MenpanRB, BKN, Kemenhukham sudah selesai."
Hotman dan 56 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, sekarang tinggal menunggu perkembangan selanjutnya.
"Berikutnya kapolri kan sudah bilang akan mengundang kita untuk sosialisasi, kita tunggu saja," ucap Hotman.
Hotman belum menjawab secara jelas apakah nanti akan bersedia bergabung dalam ASN Polri atau tidak.
"Nanti, kita lihat setelah sosialisasi yah, kepentingan grup 57 dan penyelesaian masalah ini lebih kami kedepankan," katanya.
Sebelumnya, Polri menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyangkut penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Polri akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuan mereka.
Perekrutan 57 eks pegawai KPK digulirkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada akhir September 2021.
Baca Juga: Polri Resmi Terbitkan Perpol Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Kapolri menilai kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.
Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada hari Jumat (24/9).
Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada hari Selasa (27/9) yang pada intinya meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
Berita Terkait
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Diperiksa 7 Jam, Eks Pegawai KPK Febri dan Rasamala Bantah Diperiksa Soal Dugaan Perusakan Barang Bukti
-
Berulang Kali Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Harusnya Malu!
-
Jadi Pembela Hukum Ferdy Sambo, Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang: Ini Keputusan Independen
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Fakta Mengejutkan di Balik Tren Padel Jakarta: 185 Lapangan Tak Punya Izin Dasar
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya