Suara.com - Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada Senin (2/10/2023).
Keduanya dieperiksa selama tujuh jam, setelah sebelumnya datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB dan keluar sekitar pulul 21.00 WIB. Usai menjalani pemeriksaan keduanya mengaku tidak dicecar terkait perintangan penyidikan, berupa perusakan barang bukti.
"Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini, itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen. Itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," tegas Febri usai menjalani pemeriksaan.
"Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan dan pernyataan jubir KPK sebelumnya tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa membuat bias informasi," sambungnya.
Febri mengaku, dia bersama Rasamala hanya dicecar penyidik soal kapasitasnya sebagai kuasa hukum Mentan Syahrul, saat perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
Kemudian mereka juga dikonfirmasi sebuah draf yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di gedung Kementan. Dijelaskannya draf itu merupakan pemetaan titik rawan korupsi di Kementan yang mereka susun, saat masih menajadi kuasa hukum Mentan Syahrul.
"Tentu kami benarkan, karena memang itu draft pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebu," kata Febri.
Draf itu disebutnya, mereka menyampaikan sembilan poin rekomendasi ke Kementan, di antaranya penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Kemudian penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian, dan pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian.
Upaya Hilangkan Barang Bukti
Sebagaimana diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, saat penyidik melakukan pengggeledaha di Gedung Kementan, Jakarta Selatan,menemukkan adanya upaya penghalangan. Diduga ada sejumlah pihak yang diperintahkan memusnahkan dokumen yang berisi catatan keuangan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dikutip Minggu (1/10).
KPK pun menyangakan hal itu terjadi, terlebih yang diduga melakukan uapaya penghalangan itu bisa dipidana.
"Untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan, maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah berstatus tersangka. Dalam perkara ini KPK menerapkan Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau terkait pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Demi Hemat Impor BBM Rp 520 Triliun?
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda