Suara.com - Penolakan rencana pelaksanaan hukuman mati koruptor oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin terus bergulir di tengah masyarakat. Para aktivis HAM seperti Amnesty International Indonesia secara tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali.
Mereka menilai hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
"Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid ditulis Senin (6/12/2021).
Berdasarkan penelitian yang ada telah menunjukkan bahwa yang efektif untuk mengurangi tindakan kriminal adalah kepastian hukum, bukan tingkat beratnya hukuman tersebut.
"Hukuman mati tidak terbukti menimbulkan efek jera," lanjutnya.
Selain itu, Usman menyebut bahwa negara-negara yang tingkat korupsinya paling rendah berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi TII seperti Selandia Baru, Denmark, dan Finlandia tidak menerapkan hukuman mati untuk koruptor.
Negara-negara yang menerapkan hukuman mati untuk koruptor, lanjutnya, seperti Tiongkok, Korea Utara, dan Iraq malah memiliki tingkat korupsi yang jauh lebih tinggi, beberapa di antaranya bahkan lebih tinggi daripada Indonesia.
"Karena itu, jika ingin menimbulkan efek jera dan memberantas korupsi, seharusnya Jaksa Agung dan aparat penegak hukum lainnya fokus untuk memastikan bahwa semua pelaku korupsi bisa dibawa ke pengadilan, bukan bermain retorika soal hukuman mati," ujarnya.
Ia pun berpendapat ada keanehan jika pemerintah yang membiarkan KPK dilemahkan dengan pemberhentian 57 pegawai yang terbukti berprestasi dan berintegritas, malah mendukung pertimbangan hukuman mati yang diwacanakan Kejaksaan Agung. Karena menurutnya, hukuman mati sudah terbukti tidak efektif sebagai solusi pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Hukuman Mati Koruptor Tak Layak Direalisasikan, Formappi: Berani Lawan Oligarki?
"Daripada sibuk dengan wacana hukuman mati, Kejaksaan juga seharusnya fokus kepada banyak PR besar yang belum mereka selesaikan, misalnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti Tragedi Semanggi dan Trisakti," lanjutnya.
Sementara Pengamat Hukum, Jamin Ginting mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia tidak akan pernah dapat melakukan hukuman mati terhadap koruptor. Meskipun dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dimungkinkan.
Ia beralasan, dalam penanganan kasus korupsi, Jaksa Agung seharusnya lebih mengutamakan pengembalian kerugian.
"Penyelesaian kasus korupsi seharusnya fokus pada pengembalian aset, bukan penjatuhan hukuman," ujar Jamin Ginting kepada wartawan.
Ia pun menyinggung terkait penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Asabri dan Jiwasraya yang dinilai banyak salah sita aset sehingga tidak melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.
"Penyitaan aset pidana bukan bertujuan untuk dikuasai atau dirampas, kecuali itu aset milik negara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru