Suara.com - Kasus bunuh diri mahasiswi NW, korban dugaan pemerkosaan di Mojokerto, Jawa Timur, oleh kekasihnya yang seorang anggota polisi dan viral di media sosial disebut menjadi bukti nyata bahwa insititusi kepolisian masih belum bisa diharapkan dalam merespons cepat atas tindak kekerasan seksual.
Sebab kata Direktur LBH Apik Jakarta, Siti Mazumah, polisi kerap tidak memercayai dan melakukan penyangkalan atas adanya dugaan pemerkosaan.
Selain itu Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam yang seharusnya mengawasi internal kepolisian cenderung 'melindungi' jika ada anggota yang dilaporkan.
Adapun Mabes Polri mengakui pihaknya masih lamban merespons laporan kekerasan dan bakal menjadikan kasus mahasiswi NW sebagai koreksi untuk semakin sensitif dan bertindak cepat.
Baca juga:
- 'Pandemi kekerasan seksual' di kampus dan Permendikbud 30: Mengapa 'tanpa persetujuan korban' dimaknai 'pelegalan kebebasan seks'?
- Dua anak di Padang korban dugaan perkosaan oleh keluarga dan tetangga: 'Bukti upaya pencegahan kekerasan anak terlupakan' selama pandemi Covid
- Kasus penyiraman air keras di Cianjur - 'kawin kontrak' dan kematian yang jadi 'terapi kejut'
Perkara meninggalnya seorang mahasiswi berinisial NW karena diduga menenggak racun di atas makam sang ayah pada Kamis (2/12), menjadi perbincangan di media sosial.
Pada Sabtu (2/12) pagi, tagar #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi berita terpopuler di Indonesia dengan dicuit lebih dari 20 ribu kali di Twitter. Sejumlah warganet pun membagikan pengakuan yang diduga ditulis korban di aplikasi tanya jawab Quora.
Di aplikasi itu, korban mengutarakan niatnya untuk bunuh diri karena tak sanggup menanggung beban dan tekanan dari orang sekitar atas permasalahan yang dialaminya: dugaan pemerkosaan oleh kekasihnya yang seorang anggota polisi, pemaksaan menggugurkan kandungan, serta dipersalahkan oleh kerabat dan keluarga kekasihnya.
Korban bahkan menyebut sudah pernah melaporkan pacarnya ke Divisi Propam, tapi tidak ada tindaklanjut.
Baca Juga: Bripka Polisi Pacar Novi, Mahasiswi Asal Mojokerto yang Bunuh Diri Terancam Dipecat
Perbincangan di media sosial itu memantik Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur menelusuri kasus tersebut.
https://twitter.com/ernestprakasa/status/1467382870712860672
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (4/12) malam, kepolisian menetapkan RB --yang merupakan kekasih NW-- sebagai tersangka atas sangkaan tindak pidana aborsi dengan ancaman lima tahun penjara. Serta terancam dipecat.
Tapi pelaku tidak dijerat dengan pasal pemerkosaan karena menurut pemahaman polisi, korban dan pelaku sudah berpacaran lama. Ditambah tidak ada tanda-tanda kekerasan saat pemeriksaan fisik jenazah korban.
"Pemerkosaan itu menurut kami tidak benar. Karena secara logika, mereka sudah pacaran tiga tahun, kemudian yang bersangkutan sudah melakukan aborsi dua kali, berarti tidak ada unsur-unsur itu [pemerkosaan]. Itu berarti didasari suka sama suka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (5/12).
"Mungkin depresinya faktor aborsi itu, kemudian terkait meninggalnya bapaknya, menambah depresi dia," sambungnya.
Kendati demikian, katanya, kepolisian masih menganalisa segala informasi yang tersebar di media sosial, termasuk curhat korban di aplikasi Quora.
Meskipun korban sudah meninggal, tapi keadilan harus diungkap
Direktur LBH Apik Jakarta, Siti Mazumah, mengatakan kasus viral NW di media sosial menunjukkan kepolisian masih belum bisa diharapkan dalam merespon dengan cepat tindak kekerasan seksual.
Ditambah sikap penyangkalan polisi atas adanya peristiwa pemerkosaan dengan tidak mengusut pengakuan korban di media sosial.
Hal-hal tersebut, kata Siti, sudah terjadi sejak lama ketika dirinya mendampingi korban-korban kekerasan seksual.
"Memang begitu situasinya, ketika korban melaporkan, dia yang harus membuktikan sendiri dia diperkosa dan dia juga yang harus mendapatkan alat bukti serta saksi."
"Ada polisi yang baik, tapi kenyataannya kita dihadapkan memang polisi tidak bisa diharapkan."
"Apa yang terjadi pada NW sebuah denial [penyangkalan] polisi. Tidak mungkin seorang perempuan yang sudah jadi korban mengada-ada. Saya percaya dia korban kekerasan seksual. Saya percaya perkosaan itu terjadi."
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan pemerkosaan bisa terjadi sekalipun kedua belah pihak memiliki relasi yang cukup dekat.
Itu mengapa polisi, kata dia, wajib melakukan pendalaman atas kemungkinan terjadinya tindak pemerkosaan. Sebab apa yang diungkapkan korban di aplikasi media sosial termasuk alat bukti.
Menurutnya jika polisi mengabaikan hal tersebut, maka itu dinilai "kesalahan besar" dan bisa dilaporkan karena dianggap tidak profesional.
"Apa yang diungkapkan korban di media sosial adalah alat bukti. Tapi alat bukti itu harus didukung alat bukti lainnya. Bisa dengan otopsi atau meminta keterangan dari teman korban," ujar Agustinus Pohan.
Sistem pengawasan internal kepolisian gagal
Agustinus berkata, kasus kekerasan seksual yang baru diusut ketika sudah viral di media sosial harus menjadi bahan evaluasi Kapolri. Karena hal itu mengindikasikan sistem pengawasan internal dan penerimaan laporan di kepolisian gagal.
Dia juga menilai kejadian berulang kasus viral seperti ini hanya menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"Kalau ada laporan pemerkosaan, bagaimana bisa Propam tidak memfollow-up itu ke unit pelayanan perempuan dan anak? Ini kan harusnya segera disampaikan ke pimpinan. Ini kan sesuatu yang sangat sensitif."
Sejalan dengan Agustinus, Siti Mazumah mengatakan aturan di internal kepolisian yang melarang polisi menolak aduan korban kekerasan seksual sudah dibuat. Begitu pula dengan kehadiran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polri.
Yang jadi persoalan, kata Siti, tinggal bagaimana menciptakan anggota polisi yang memiliki perspektif melindungi perempuan dan anak.
Karena itulah Siti menegaskan, sekalipun korban sudah meninggal, tapi keadilan harus tetap diungkap.
Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan tahun 2021 mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 299 ribu lebih. Dari angka itu, yang paling menonjol atau 79% di antaranya adalah jenis kekerasan di ranah privat seperti KDRT dan relasi personal.
Bentuk kekerasan di ranah KDRT atau relasi personal yang sering terjadi di antaranya pencabulan, kekerasan berbasis gender siber, dan pemerkosaan.
Komnas Perempuan juga mengidentifikasi pelaku kekerasan seksual di rumah tangga maupun di relasi pribadi yang paling banyak dilaporkan adalah pacar, mantan pacar, dan kerabat.
Penyelesaikan kasus-kasus itu dari data Komnas, 31% masuk ke ranah hukum, 29% penyelesaian secara non-hukum, dan 40% tidak diketahui nasibnya.
Apa yang akan dilakukan Polri?
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Dedi Prasetyo, mengakui anggotanya masih lamban merespons kasus-kasus yang menyangkut dengan perempuan dan anak.
Padahal kata dia, kasus tersebut sangat sensitif. Sehingga semestinya polisi tidak boleh ragu dalam mengusut.
https://twitter.com/ListyoSigitP/status/1467064316624990209
Oleh sebab itu, pada Senin (6/12) dia akan kembali memerintahkan jajarannya agar bertindak cepat jika ada laporan maupun berita di media sosial yang berkaitan dengan perempuan dan anak demi mencegah kasus seperti NW terulang.
"Saya sudah sampaikan, jika ada kasus laporan atau berita di media sosial berkaitan dengan perempuan dan anak, paling tidak dua jam kemudian harus segera direspon. Karena kalau begitu, pasti tidak viral."
"Setiap ada kasus begitu, protapnya langsung hubungi Kapolda dan minta Kapolda respon cepat. Jangan lambat-lambat apalagi indikasi pelaku sudah sangat jelas. Gelar perkara kan cukup satu jam."
"Hal itu nampaknya harus saya sampaikan lagi dengan keras."
Apa yang menimpa NW, sambung Dedi, menjadi koreksi kepolisian dalam bertindak. Begitu juga dalam hal pengawasan di Divisi Propam.
Sebab berdasarkan laporan yang ia terima, Propam Polda Jawa Timur tidak menerima aduan korban.
"Yang lambat merespon itu Propam di tingkat polres."
"Ini semua menjadi koreksi bagi jajaran kepolisian."
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?