Suara.com - Dua polisi London yang mengambil foto korban pembunuhan dan membagikannya kepada teman-temannya tanpa izin dijatuhi hukuman penjara.
Menyadur The Independent Selasa (7/12/2021), Mantan anggota polisi Metropolitan Deniz Jaffer (47) dan Jamie Lewis (33) dijatuhi hukuman penjara karena menyebarkan foto korban pembunuhan tanpa izin.
Kedua mantan anggota polisi tersebut dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan setelah dituduh orang tua korban melakukan tindakan asusila.
Kedua polisi tersebut awalnya ditugaskan untuk menjaga tempat kejadian dimana Bibaa Henry (46) dan Nicole Smallman (27), ditemukan tewas ditikam.
Kedua perempuan itu ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi luka-luka di area semak-semak Fryent Country Park, Wembley, Inggris.
Pengadilan Old Bailey mendengar bahwa kedua polisi itu kemudian memasuki TKP dan mengambil foto tanpa izin pada dini hari 7 Juni 2020.
Foto-foto jasad para korban kemudian ditunjukkan kepada petugas polisi lainnya secara langsung, dan dibagikan di WhatsApp kepada teman-temannya.
Hakim Mark Lucraft QC, Recorder of London, mengatakan kepada Jaffer dan Lewis bahwa mereka mempertaruhkan integritas TKP dan mengabaikan privasi para korban.
Hakim Mark Lucraft mengatakan mereka mengambil dan membagikan foto-foto itu hanya untuk mendapat sensasi murahan, pujian, dan merusak kepercayaan pada kepolisian.
Baca Juga: Bisnis Agen Perjalanan di Inggris Dihantam Varian Omicron
"Masyarakat mengharapkan, dan memang demikian, standar tertinggi dari petugas polisi," kata Hakim Mark Lucraft.
"Saya yakin akan ada ribuan perwira di kepolisian di negara ini dan di luar negeri yang benar-benar ngeri dengan tindakan Anda. Itu adalah perilaku yang mengerikan dan tidak dapat dijelaskan," sambungnya.
Pengadilan mendengar bahwa Jaffer mengatakan dia telah mengirim foto-foto itu untuk menunjukkan bahaya yang ada di sekitarnya.
Lewis mengambil dua foto yakni seluruh korban dan satu foto selfie bersama Jaffer, yang dia kirimkan kembali ke rekannya tersebut.
Jaffer mengirim foto-fotonya ke seorang petugas wanita, yang juga menjaga tempat kejadian, melalui WhatsApp, dan kemudian menunjukkan foto-foto itu kepada rekan-rekan lainnya secara langsung saat istirahat.
Jaffer, dari Hornchurch, London timur, dan Lewis, dari Colchester, Essex, masing-masing dipenjara selama dua tahun sembilan bulan.
Kedua pria itu mengaku bersalah melakukan pelanggaran di kantor publik Old Bailey bulan lalu, dan sejak itu secara resmi diberhentikan dari Kepolisian Metropolitan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT