Suara.com - Pemerintah Indonesia membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 pada akhir tahun ini.
Meski pemerintah memberikan kelonggaran, aturan protokol kesehatan tetap harus diterapkan dan sejumlah aturan tetap harus ditaati.
Seorang legislator menduga pemerintah membatalkan kebijakan itu karena beberapa aspek, di antaranya ditolak sebagian masyarakat dan demi mengedepankan kepentingan ekonomi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pembatalan sebagai "kebijakan menginjak gas dan menarik rem."
Kebijakan itu, kata dia, disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19.
"Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir."
Pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih proporsional pada hari libur Natal dan Tahun Baru yaitu mengikuti asesmen situasi pandemi, tapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Moeldoko berkata meskipun PPKM level 3 batal, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Polda Jabar Bakal Lakukan Ini pada Natal dan Tahun Baru 2022
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," kata Moeldoko.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen, kata Moeldoko.
"Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," katanya.
Tetapi berdasarkan dugaan anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay, pemerintah membatalkan kebijakan yang sebelumnya akan diberlakukan di semua daerah karena beberapa faktor.
"Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat. Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut."
Kedua, pembatalan PPKM level 3 karena pemerintah mendengarkan masukan sebagian ahli dan akademisi.
Ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.
"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," katanya.
Keempat, pemerintah menyadari kondisi antara satu daerah dengan yang lain berbeda.
"Karena itu, ada yang perlu diketatin sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah," katanya.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan lebih jauh alasan pemerintah.
Pertama, hasil sero surveilans yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah banyak memiliki antibodi alamiah karena terinfeksi Covid-19 dan sembuh.
"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.
Kedua, capaian vaksinasi di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua, sementara Nataru tahun lalu belum banyak warga divaksin.
Ketiga, penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali rata-rata 400 kasus per hari, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.
Keempat, vaksinasi lansia akan terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Penerapan level PPKM selama nNataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut.
Perbatasan Indonesia akan tetap dijaga ketat untuk mencegah varian baru Omicron dari luar negeri masuk.
Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Sementara, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Luhut.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," kata Luhut.
Pernyataan Luhut ini sekaligus menganulir aturan sebelumnya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Nasional yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berdasarkan evaluasi PPKM Jawa-Bali per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. [rangkuman laporan Suara.com]
Tag
Berita Terkait
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Ketua Komisi VII DPR Kritik Habis Menpar Widiyanti: Kalau Enggak Mau Rapat, Jangan Jadi Menteri
-
Prabowo Mau Tata Ulang Kota, DPR: Perlu Tangan Besi Lawan Cengkeraman Pengusaha
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil