Suara.com - Presiden Sementara ULMWP Benny Wenda membuat surat terbuka yang berisi tuntutan kepada Pemerintah Indonesia agar membebaskan 8 mahasiswa yang ditahan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Selasa (7/12/2021), Benny Wenda menyebut ada delapan mahasiswa yang ditahan.
Delapan mahasiswa tersebut adalah Malvin Yobe (28), Devio Tekege (26), Ambros Elopere (22), Maksi You (19), Paul Zode Hilapok (25), Luis Sitok (19), Ernesto Matuan (21), Melvin Waine (25).
Benny menuturkan jika delapan mahasiswa tersebut ditahan karena menggelar aksi demonstrasi pada 1 Desember dan membawa bendera Bintang Kejora.
"Mereka telah didakwa dengan 'pengkhianatan', dan mungkin menghadapi hukuman 25 tahun penjara," jelas Benny Wenda dalam keterangannya.
"Amnesty Indonesia telah menyerukan agar mereka segera dibebaskan. Mahasiswa-mahasiswa ini sudah muak dengan operasi militer, pemindahan internal, pembunuhan dan pengeboman," jelas Wenda.
Benny Wenda menjelaskan jika delapan mahasiswa itu melakukan aksi demonstrasi sebagai tanggapan terhadap penindasan selama 60 tahun.
"Seorang wanita tua di Merauke, Paulina Imbumar, yang memimpin doa, juga telah ditangkap dan harus dibebaskan," tuntut Benny Wenda.
Benny juga menjelaskan jika pihaknya telah memberi tahu Pemerintah Indonesia bahwa akan memperingati hari nasional pada 1 Desember dengan aksi damai.
Baca Juga: Awalnya Santai Sarapan Sambil Wisuda, Mahasiswa Ini Kaget Namanya Tak Kunjung Dipanggil
"Kami menyerukan agar Indonesia memberikan kebebasan kepada rakyat kami untuk berekspresi, dan untuk menghormati hari kemerdekaan kami seperti kami menghormati hari Anda," jelasnya.
Selain membebaskan delapan mahasiswa tersebut, Benny Wenda juga berharap pasukan Indonesia ditarik dari Papua Barat.
"Kedelapan pelajar dan seorang perempuan tua di Merauke yang ditangkap harus segera dibebaskan. Seluruh pasukan Indonesia harus segera ditarik untuk mengakhiri pertumpahan darah, khususnya di Intan Jaya, Puncak, Yahukimo dan Nduga," papar Benny Wenda.
Sebelumnya 8 mahasiswa itu ditangkap polisi karena melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Jayapura pada Rabu (1/12/2021). Lokasinya terletak di samping Markas Polda Papua.
Mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2021, hari yang dianggap sebagai hari kemerdekaan rakyat Papua Barat setelah melawan penjajah.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan 8 mahasiswa Papua pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Papua sebagai tersangka. Mereka disebut melakukan dugaan tindak pidana makar dan tengah menjalani pemeriksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional