Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,7 miliar terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi. Uang tersebut disita setelah adanya laporan dari salah satu saksi di PT JIP.
"Hari ini salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, dimana kita akan menindaklanjuti dengan penyitaan uang sejumlah Rp 1.711.668.000," kata Dittipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Dalam perkara ini, kata Djoko, penyidik juga tengah fokus mendalami tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia memastikan setiap aliran dana yang diduga hasil daripada kejahatan ini akan ditelusuri.
"Penanganan penyidikan tidak hanya untuk penanganan perkara korupsi saja tapi juha ada tindak pidana pencucian uangnya," katanya.
"Selain uang Rp 1,7 miliar ini juga ada beberapa sertifikat berkaitan dengan penyidikan TPPU. Itu juga merupakan upaya maksimal kita untuk pemulihan aset," imbuhnya.
Dirut PT JIP, Ario Pramadhi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Selain Ario, penyidik juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka. PT JIP diketahui ialah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas Rusdi.
Baca Juga: Tertangkap, 4 Pelaku Sindikat Aceh Hendak Diedarkan 224 Kilogram Ganja ke Jakarta
Pengungkapan kasus ini, kata Rusdi, merujuk atas adanya laporan dengan Nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Kekinian para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Ketika Game Free Fire Dijadikan Modus Kejahatan Seksual
-
Kasus Korupsi, Bareskrim Tetapkan Eks Dirut JIP Ario Pramadhi jadi Tersangka
-
Tertangkap, 4 Pelaku Sindikat Aceh Hendak Diedarkan 224 Kilogram Ganja ke Jakarta
-
Tangkap 4 Tersangka, Bareskrim Polri Cari Lokasi Ladang Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan