Suara.com - Profesor Bidang Kajian Timur Tengah Ayang Utriza memberi tanggapan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati di Bandung.
Lewat beberapa cuitan di akun Twitternya, Ayang memohon pada beberapa pihak untuk ambil bagian dalam menuntaskan kasus ini.
Ia bahkan menyentil beberapa lembaga termasuk MUI pusat dan meminta mereka untuk bersuara terkait kasus pemerkosaan di lingkungan pesantren ini.
"13 santri diperkosa & 8 telah melahirkan 5 bayi. Para santriwati diperbudak scr fisik & seksual @/ridwankamil @/MUIPusat. Mohon YM. @/kejati_jabar @/KejaksaanR tuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mohon YM. para hakim @/MahkamahAgung dikabulkan," tulis Ayang dalam cuitannya dikutip Suara.com, Kamis (9/12/2021).
Ayang menyebut pihak-pihak berwenang harus menindak pesantren yang terbukti bersalah. Ia juga mempertanyakan kinerja komnas HAM, komnas perempuan, serta komnas anak.
Ayang bahkan mencolek akun Twitter MUI pusat dan meminta mereka untuk bersuara terkait kasus ini.
"Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya, inilah pemerkosa 13 santriwati berkedok pesantren gratis tahfidz. @/KomnasHAM @/KomnasPerempuan @/komnas_anak: kerja Anda apa ya? @/MUIPusat: mana suaranya ya? @Kemenag_RI & @DivHumas_Polri harus menutup pesantren yang terbukti salah," lanjutnya.
Di cuitannya yang lain, Ayang menyebut ia dan sebuah komunitas memberikan dukungan dan doa bagi para korban kekerasan seksual dan pemerkosaan di NKRI.
Ia mengajak para warganet untuk mengikuti aksi Yasin dan Tahlil yang ditujukan bagi para korban kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Baca Juga: 14 Santri Diperkosa Pimpinan Pesantren, Ada Korban Sampai Melahirkan 2 Kali
"Kami di #Ma_ZiWiD secara berjemaah membaca Yasin & Tahlil untuk semua korban kekerasan seksual dan pemerkosaan di NKRI agar Allah SWT lapangkan kubur mereka dan Allah masukkan mereka ke dalam surga-Nya. Ikutan yuk malam Jumat ini. Lakukan di rumah masing-masing ya." tulis Ayang.
Diketahui, seorang oknum guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan yang berusia 36 tahun dikabarkan melakukan aksi bejat kepada belasan santriwati dari sejak 2016 hingga 2021.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan bahwa oknum guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung ini telah melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.
Diketahui, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, hingga beberapa hotel di Kota Bandung.
Oknum guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung ini terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. Jaksa Agus Mudjoko menyampaikan bahwa pada Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun.
Namun perlu digarisbawahi bahwa ada pemberatan pelaku sebagai tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun. Hingga saat ini, Jaksa masih mengkaji apakah akan diberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.
Berita Terkait
-
Kenang Momen Bertemu Santriwati Korban Pemerkosaan, Istri Ridwan Kamil: Hati Teriris-iris
-
Kasus Pemerkosaan Dalam Hukum Islam, Begini Kata Buya Yahya
-
Maki Korban Rudapaksa, Anggota Polisi di Rokan Hulu Diperiksa Propam
-
14 Santri Diperkosa Pimpinan Pesantren, Ada Korban Sampai Melahirkan 2 Kali
-
Korban Pemerkosaan Laporan, Bukannya Dilindungi Malah Dihina dan Diancam di Kantor Polisi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar