Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN Polri pada Hari Antikorupsi Sedunia merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Dedi, Kapolri ingin secepatnya mengakomodasi dan melantik eks pegawai KPK agar dapat bergabung dengan institusi Polri.
"Sebenarnya karena komitmen dari Bapak Kapolri untuk secepatnya dapat mengakomudasi dan melantik eks pegawai KPK untuk dapat bergabung ke institusi Polri, ternyata bertepatan pada Hari Antikorupsi, 9 Desember," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Hari ini bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Polri melantik 44 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji PNS Polri pada tahun 2021 akan dilakukan oleh Asisten SDM Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri Jakarta Selatan.
Setelah dilantik, kata Dedi, sebanyak 44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung.
"Lengkap 44 orang (dilantik), selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," kata Dedi.
Pengangkatan 44 orang (dari 58 orang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Apartur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.
Dalam pertimbangannya, aturan tersebut mengatakan tindakan pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca Juga: Novel Dkk Resmi Bergabung, MAKI Ancam Gugat Polri jika Tetap Ada Kasus Mangkrak
Aturan tersebut juga mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pengawai di Polri.
Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 adalah para mantan pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.
Polri juga diminta untuk mengajukan secara tertulis daftar usulan identifikasi jabatan serta seleksi kompetensi dari mantan pegawai tersebut.
Disebutkan pula bahwa pengangkatan sebagai ASN Polri pun harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja.
Ke-44 orang yang memutuskan untuk bergabung dengan ASN Polri adalah Adi Prasetyo, Afief Yulian Miftach, Airien Marttanti Koesniar, Ambarita Damanik, Andi Abdul Rachman Rachim, Andre Dedy Nainggolan, Anissa Rahmadhany, Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Arfin Puspomelisyto, dan Aulia Postiera.
Selanjutnya Budi Agung Nugroho, Candra Septina, Chandra Sulistio Reksoprodjo, Darko, Dina Marliana Erfina Sari, Faisal, Farid Andhika, Giri Suprapdiono, Harun Al Rasyid, Herbert Nababan, Herry Muryanto, Heryanto, dan Hotman Tambunan.
Berita Terkait
-
Novel Dkk Resmi Bergabung, MAKI Ancam Gugat Polri jika Tetap Ada Kasus Mangkrak
-
44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, MAKI: Perlu Kebesaran Hati
-
Lemkapi Sebut Pengangkatan Novel Baswedan Cs akan Tingkatkan Kinerja Polri Cegah Korupsi
-
Firli Bahuri Diundang Hadiri Pelantikan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Bakal Datang?
-
Hari Anti Korupsi Sedunia, Novel Baswedan dkk Dilantik Jadi ASN Polri
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3
-
Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga
-
Dasco Pimpin Rakor Tingkat Tinggi, Kebut Pembangunan 39 Ribu Huntap untuk Korban Bencana Sumatera
-
Prabowo Dorong Energi dari Limbah Jagung dan Sawit, Pakar Ingatkan Keseimbangan Pangan
-
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi, Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya