Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan hingga saat ini varian B.1.1.529 atau Omicron belum masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pemerintah terus melakukan pemeriksaan pada setiap orang yang masuk di pintu kedatangan internasional dan belum ditemukan varian Omicron.
"Sampai sekarang belum ditemukan kasus dengan varian Omicron," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).
Wiku menyebut kapasitas alat testing di Indonesia masih mampu untuk mendeteksi semua varina covid-19 sehingga bisa membendung masuknya kasus virus baru dari luar negeri.
"Saat ini laboratorium di seluruh Indonesia telah mampu mendeteksi karakteristik genetik kepada sekitar 500-600 sampel per hari, untuk mendukung upaya peningkatan sequencing," ungkapnya.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan mencatat sudah ada 4.821 kasus mutasi virus Covid-19 di tanah air yang termasuk dalam varian yang menjadi konsen atau variant of concern dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO.
Ribuan varian itu terdiri dari 76 kasus varian Alpha, 22 kasus varian Beta, dan 4.732 kasus varian Delta.
Angka tersebut didapatkan dari 8.578 jumlah kumulatif sekuens yang diperiksa sejak Januari - 13 November 2021.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan aturan karantina yang ketat bagi pelaku perjalanan dari luar negeri selama 10 hari.
Baca Juga: Indonesia dan 6 Negara Ini Lakukan Pembatasan Masuknya WN Asing
Pemerintah kata dia, juga telah menjaga pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.
11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh