Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan hingga saat ini varian B.1.1.529 atau Omicron belum masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pemerintah terus melakukan pemeriksaan pada setiap orang yang masuk di pintu kedatangan internasional dan belum ditemukan varian Omicron.
"Sampai sekarang belum ditemukan kasus dengan varian Omicron," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).
Wiku menyebut kapasitas alat testing di Indonesia masih mampu untuk mendeteksi semua varina covid-19 sehingga bisa membendung masuknya kasus virus baru dari luar negeri.
"Saat ini laboratorium di seluruh Indonesia telah mampu mendeteksi karakteristik genetik kepada sekitar 500-600 sampel per hari, untuk mendukung upaya peningkatan sequencing," ungkapnya.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan mencatat sudah ada 4.821 kasus mutasi virus Covid-19 di tanah air yang termasuk dalam varian yang menjadi konsen atau variant of concern dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO.
Ribuan varian itu terdiri dari 76 kasus varian Alpha, 22 kasus varian Beta, dan 4.732 kasus varian Delta.
Angka tersebut didapatkan dari 8.578 jumlah kumulatif sekuens yang diperiksa sejak Januari - 13 November 2021.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan aturan karantina yang ketat bagi pelaku perjalanan dari luar negeri selama 10 hari.
Baca Juga: Indonesia dan 6 Negara Ini Lakukan Pembatasan Masuknya WN Asing
Pemerintah kata dia, juga telah menjaga pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.
11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum