Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan hingga saat ini varian B.1.1.529 atau Omicron belum masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pemerintah terus melakukan pemeriksaan pada setiap orang yang masuk di pintu kedatangan internasional dan belum ditemukan varian Omicron.
"Sampai sekarang belum ditemukan kasus dengan varian Omicron," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (9/12/2021).
Wiku menyebut kapasitas alat testing di Indonesia masih mampu untuk mendeteksi semua varina covid-19 sehingga bisa membendung masuknya kasus virus baru dari luar negeri.
"Saat ini laboratorium di seluruh Indonesia telah mampu mendeteksi karakteristik genetik kepada sekitar 500-600 sampel per hari, untuk mendukung upaya peningkatan sequencing," ungkapnya.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan mencatat sudah ada 4.821 kasus mutasi virus Covid-19 di tanah air yang termasuk dalam varian yang menjadi konsen atau variant of concern dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO.
Ribuan varian itu terdiri dari 76 kasus varian Alpha, 22 kasus varian Beta, dan 4.732 kasus varian Delta.
Angka tersebut didapatkan dari 8.578 jumlah kumulatif sekuens yang diperiksa sejak Januari - 13 November 2021.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan aturan karantina yang ketat bagi pelaku perjalanan dari luar negeri selama 10 hari.
Baca Juga: Indonesia dan 6 Negara Ini Lakukan Pembatasan Masuknya WN Asing
Pemerintah kata dia, juga telah menjaga pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.
11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!
-
'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro
-
Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
-
Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim
-
Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung
-
Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK
-
Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?
-
Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG
-
Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!