Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan milik Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018. Dengan demikian, Apri pun tinggal menunggu waktu untuk duduk di bangku pesakitan dalam perkara korupsinya itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka Apri Sujadi dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa atas berkas perkara tersangka AP (Apri Sujadi)," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Penahanan tersangka Apri Sujadi dan tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar pun kini menjadi kewenangan Jaksa KPK. Apri bersama Salehvakan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.
"Sampai nanti tanggal 28 Desember 2021. Tersangka AP (Apri Sujadi) dan tersangka MSU ( MOh Saleh H Umar) ditahan di rumah tahanan," kata Ali.
Selama Apri Sujadi dan Moh Saleh dilakukan penahanan, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan para tersangka untuk nantinya diserahkan kepada majelis hakim.
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara," ujarnya.
Ali menyebut Apri dan Moh Saleh rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang. Sekaligus menunggu jadwal penetapan resmi sidang perdana dari majelis hakim.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang."
Baca Juga: Giri Prasta Berterima Kasih, Pemkab Badung Dapat Penghargaan dari KPK
Kasus ini bermula ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.
"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.
Kerugian negara cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Giri Prasta Berterima Kasih, Pemkab Badung Dapat Penghargaan dari KPK
-
Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Apri Sujadi
-
Pukat UGM: Kinerja Penindakan dan Pencegahan Korupsi oleh KPK Buruk
-
KPK Bantu Tangkap Buronan Kejati Jabar Rugikan Uang Negara Capai Rp 18 Miliar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat