Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan milik Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018. Dengan demikian, Apri pun tinggal menunggu waktu untuk duduk di bangku pesakitan dalam perkara korupsinya itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka Apri Sujadi dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa atas berkas perkara tersangka AP (Apri Sujadi)," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Penahanan tersangka Apri Sujadi dan tersangka Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar pun kini menjadi kewenangan Jaksa KPK. Apri bersama Salehvakan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.
"Sampai nanti tanggal 28 Desember 2021. Tersangka AP (Apri Sujadi) dan tersangka MSU ( MOh Saleh H Umar) ditahan di rumah tahanan," kata Ali.
Selama Apri Sujadi dan Moh Saleh dilakukan penahanan, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan para tersangka untuk nantinya diserahkan kepada majelis hakim.
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara," ujarnya.
Ali menyebut Apri dan Moh Saleh rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang. Sekaligus menunggu jadwal penetapan resmi sidang perdana dari majelis hakim.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang."
Baca Juga: Giri Prasta Berterima Kasih, Pemkab Badung Dapat Penghargaan dari KPK
Kasus ini bermula ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.
"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.
Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.
Kerugian negara cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Giri Prasta Berterima Kasih, Pemkab Badung Dapat Penghargaan dari KPK
-
Anggota DPRD Batam Hendra Asman Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Apri Sujadi
-
Pukat UGM: Kinerja Penindakan dan Pencegahan Korupsi oleh KPK Buruk
-
KPK Bantu Tangkap Buronan Kejati Jabar Rugikan Uang Negara Capai Rp 18 Miliar
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang