Suara.com - Penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu hingga kekinian situasinya disebut tidak jelas dan semakin kabur. Bahkan, rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya semakin jauh dan tidak terpenuhi.
Bertepatan dengan hari HAM internasional yang jatuh pada Jumat (10/12) ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berpandangan jika ruang keadilan terkait pelanggaran HAM masa lalu kian tertutup.
Sepanjang Desember 2020 hingga November 2021, KontraS dalam catatan bertajuk "HAM Dikikis Habis" menyebut, pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada beberapa kesempatan soal penuntasan pelanggaran HAM masa lalu secara praktik tidak berjalan. Dengan kata lain, tidak ada kebijakan yang sesuai dengan nilai dan prinsip kemanusiaan yang berlangsung secara universal di Indonesia.
Ahmad Sajali, Divisi Pemantauan Impunitas KontraS mengatakan, pihaknya tidak melihat adanya satu itikad baik dari pemerintah untuk melakukan evaluasi dan koreksi dalam rangka menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Dengan kata lain, hal itu menjadi berbanding terbalik dengan beberapa pidato Jokowi dan berujung pada isapan jempol belaka atau 'The Lip of service'.
"Sehingga kami melihat bahwa ini adalah bentuk dari Lip Service Jokowi sebagaimana telah ramai yang disuarakan oleh kelompok masyarakat, mahasiswa dan juga sebagainya," kata Sajali di kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat.
Sajali menyampaikan, hingga kekinian para keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu terus menuntut keadilan. Hal paling nyata adalah Aksi Kamisan yang setiap pekan berlangsung.
Faktanya, pemerintah sebagai pihak yang mempunyai peranan penting dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, dalam hal ini Jaksa Agung, tidak pernah membuka ruang nyata bagi komunikasi terhadap keluarga korban.
Sajali mengatakan, sepanjang 2021, KontraS mencatat jika penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu makin berjalan mundur. Contoh paling nyata adalah diangkatnya Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan RI.
Dalam bahasa Sajali,"Jokowi menggelar karpet merah untuk penjahat atau pelanggar HAM berat."
Baca Juga: KontraS: Negara Aktor Utama Penyusutan Ruang Kebebasan Sipil
Diketahui, Prabowo diduga terlibat dalam serangkaian penculikan terhadap sejumlah aktivis pada penghujung rezim Orde Baru tahun 1997-1998. Bahkan, Prabowo juga memberikan karpet merah kepada dua anggota eks Tim Mawar, Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus di kementerian yang dipimpinnya.
Tidak berhenti di situ saja, jalan mulus kepada pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu terus diberikan oleh rezim Jokowi. Eurico Guterres, tokoh Timor Timur yang pro dengan NKRI -- yang juga pelaku pelanggaran HAM-- diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama.
Sajali melanjutkan, kemunduran juga dibuktikan dengan nihilnya agenda penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu di Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021 - 2025. Hingga pada akhirnya, KontraS mengambil kesimpulan bahwa implementasi penuntasan pelanggaran HAM masa lalu terus memudar hingga hari ini.
"Kami akhirnya mengeluarkan statement bahwa komitmen untuk menyelesaikan HAM berat itu betul-betul hanya wujud kata-kata dan pidato saja dan implementasinya begitu pudar sampai hari ini," tegas Sajali.
Berita Terkait
-
Deretan Kasus HAM di Papua: Hegemoni Militer hingga Perampokan Hutan Berkedok Food Estate
-
Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius, Jokowi Perintahkan Ini ke Menkominfo
-
KontraS: Negara Aktor Utama Penyusutan Ruang Kebebasan Sipil
-
Indonesia Berhasil Tekan Pandemi, Jokowi: Alhamdulillah Perjuangan Kita Tidak Sia-sia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra