Suara.com - Greenpeace Indonesia terus meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebut pembangunan di era Presiden Joko Widodo tidak boleh dihalangi deforestasi.
Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik mengatakan penyataan Siti Nurbaya itu bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk melindungi alam dalam KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim atau Conference Of Parties ke-26 (COP 26) di Glasgow, Skotlandia.
"Satu hal yang perlu diklarifikasi oleh KLHK dalam waktu singkat adalah harus ada klarifikasi terhadap pernyataan Ibu Menteri karena pada 3 November, sehari setelah Presiden Jokowi menandatangani kesepakatan Glasgow itu, dalam Twitter-nya bahwa pembangunan sebesar-besarnya di era presiden Jokowi tidak bisa dihentikan atas nama deforestasi atau emisi karbon," kata Kiki dalam diskusi virtual, Jumat (10/12/2021).
Dia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berani buka-buka soal data deforestasi di tanah air.
"Seharusnya pemerintah lebih terbuka terhadap data kehutanan ini, perlu ada kolaborasi dan debat yang sehat dari sisi akademis untuk check and balance antara KLHK dan para saintis," ucapnya.
Dia menyebut jika data yang dikeluarkan KLHK diragukan oleh publik dan para ahli, maka akan mempengaruhi kepercayaan dari negara lain.
"Ini menjadi pertaruhan ya, kalau misalnya data KLHK itu tidak mendapat kepercayaan dari publik atau dari negara donor (karbon), maka target untuk mendapatkan pendanaan pun akan menjadi semakin sulit," ucapnya.
Kiki meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menegur KLHK agar transparan terhadap data deforestasi agar bisa dimonitor publik.
Diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melalui akun twitternya menyebut pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia Tantang KLHK Buka-bukaan Data Deforestasi
Siti menyebut zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk membangun kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
"Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," cuit @SitiNurbayaLHK, Rabu (3/11/2021).
Dia beralasan, jika deforestasi tidak dilakukan maka akses menuju pemukiman warga di pedalaman hutan akan terus terisolir selamanya, maka perlu dilakukan pembangunan dengan deforestasi.
"Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya," sambungnya.
Sementara, sehari sebelumnya Presiden Jokowi bersama pemimpin negara dari Kanada, Brasil, Rusia, China, Indonesia, Kongo, Amerika Serikat, dan Inggris baru saja menandatangani perjanjian zero deforestation 2030 saat KTT COP26 yang membahas tentang perubahan iklim di Glasgow, Skotlandia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
Terkini
-
Kontroversi Berujung Berkah, Kepala Sekolah Dini Fitria yang Viral Pukul Murid Dapat Hadiah Umrah
-
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN
-
Babak Baru Kasus Kacab Bank, Polisi: Pasal Pembunuhan Tunggu 'Lampu Hijau' Jaksa
-
Ngeri! Teror Air Keras Pelaku Tawuran di Jaktim, Tukang Parkir Warkop jadi Sasaran
-
Kritik Prabowo Soal Ini, Refly Harun: Suka-suka Lah Mumpung Berkuasa, Apa Juga Halal
-
Imbas Keracunan Massal MBG, BGN Tutup 106 Dapur MBG
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum