Suara.com - Greenpeace Indonesia terus meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebut pembangunan di era Presiden Joko Widodo tidak boleh dihalangi deforestasi.
Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik mengatakan penyataan Siti Nurbaya itu bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk melindungi alam dalam KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim atau Conference Of Parties ke-26 (COP 26) di Glasgow, Skotlandia.
"Satu hal yang perlu diklarifikasi oleh KLHK dalam waktu singkat adalah harus ada klarifikasi terhadap pernyataan Ibu Menteri karena pada 3 November, sehari setelah Presiden Jokowi menandatangani kesepakatan Glasgow itu, dalam Twitter-nya bahwa pembangunan sebesar-besarnya di era presiden Jokowi tidak bisa dihentikan atas nama deforestasi atau emisi karbon," kata Kiki dalam diskusi virtual, Jumat (10/12/2021).
Dia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berani buka-buka soal data deforestasi di tanah air.
"Seharusnya pemerintah lebih terbuka terhadap data kehutanan ini, perlu ada kolaborasi dan debat yang sehat dari sisi akademis untuk check and balance antara KLHK dan para saintis," ucapnya.
Dia menyebut jika data yang dikeluarkan KLHK diragukan oleh publik dan para ahli, maka akan mempengaruhi kepercayaan dari negara lain.
"Ini menjadi pertaruhan ya, kalau misalnya data KLHK itu tidak mendapat kepercayaan dari publik atau dari negara donor (karbon), maka target untuk mendapatkan pendanaan pun akan menjadi semakin sulit," ucapnya.
Kiki meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menegur KLHK agar transparan terhadap data deforestasi agar bisa dimonitor publik.
Diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melalui akun twitternya menyebut pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia Tantang KLHK Buka-bukaan Data Deforestasi
Siti menyebut zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk membangun kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
"Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," cuit @SitiNurbayaLHK, Rabu (3/11/2021).
Dia beralasan, jika deforestasi tidak dilakukan maka akses menuju pemukiman warga di pedalaman hutan akan terus terisolir selamanya, maka perlu dilakukan pembangunan dengan deforestasi.
"Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya," sambungnya.
Sementara, sehari sebelumnya Presiden Jokowi bersama pemimpin negara dari Kanada, Brasil, Rusia, China, Indonesia, Kongo, Amerika Serikat, dan Inggris baru saja menandatangani perjanjian zero deforestation 2030 saat KTT COP26 yang membahas tentang perubahan iklim di Glasgow, Skotlandia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang
-
Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja