Suara.com - Greenpeace Indonesia terus meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebut pembangunan di era Presiden Joko Widodo tidak boleh dihalangi deforestasi.
Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik mengatakan penyataan Siti Nurbaya itu bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk melindungi alam dalam KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim atau Conference Of Parties ke-26 (COP 26) di Glasgow, Skotlandia.
"Satu hal yang perlu diklarifikasi oleh KLHK dalam waktu singkat adalah harus ada klarifikasi terhadap pernyataan Ibu Menteri karena pada 3 November, sehari setelah Presiden Jokowi menandatangani kesepakatan Glasgow itu, dalam Twitter-nya bahwa pembangunan sebesar-besarnya di era presiden Jokowi tidak bisa dihentikan atas nama deforestasi atau emisi karbon," kata Kiki dalam diskusi virtual, Jumat (10/12/2021).
Dia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berani buka-buka soal data deforestasi di tanah air.
"Seharusnya pemerintah lebih terbuka terhadap data kehutanan ini, perlu ada kolaborasi dan debat yang sehat dari sisi akademis untuk check and balance antara KLHK dan para saintis," ucapnya.
Dia menyebut jika data yang dikeluarkan KLHK diragukan oleh publik dan para ahli, maka akan mempengaruhi kepercayaan dari negara lain.
"Ini menjadi pertaruhan ya, kalau misalnya data KLHK itu tidak mendapat kepercayaan dari publik atau dari negara donor (karbon), maka target untuk mendapatkan pendanaan pun akan menjadi semakin sulit," ucapnya.
Kiki meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menegur KLHK agar transparan terhadap data deforestasi agar bisa dimonitor publik.
Diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar melalui akun twitternya menyebut pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia Tantang KLHK Buka-bukaan Data Deforestasi
Siti menyebut zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk membangun kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
"Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya," cuit @SitiNurbayaLHK, Rabu (3/11/2021).
Dia beralasan, jika deforestasi tidak dilakukan maka akses menuju pemukiman warga di pedalaman hutan akan terus terisolir selamanya, maka perlu dilakukan pembangunan dengan deforestasi.
"Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya," sambungnya.
Sementara, sehari sebelumnya Presiden Jokowi bersama pemimpin negara dari Kanada, Brasil, Rusia, China, Indonesia, Kongo, Amerika Serikat, dan Inggris baru saja menandatangani perjanjian zero deforestation 2030 saat KTT COP26 yang membahas tentang perubahan iklim di Glasgow, Skotlandia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan