Suara.com - Belakangan istilah jamet muncul ke permukaan. Istilah ini muncul sebagai ungkapan yang diberikan pada orang-orang tertentu yang mengunggah konten di media sosial. Tapi sebenarnya apa itu jamet?
Pertanyaan seputar apa itu jamet membuat publik penasaran. Apakah itu sebuah nama kelompok? Atau hanya sebutan masyarakat saja pada orang-orang dengan kriteria tertentu?
Setelah ditelusuri, sebenarnya istilah jamet sudah muncul sejak lama, namun istilah ini mendadak booming setelah berseliweran di aplikasi TikTok. Lantas, apa itu jamet?
Apa Itu Jamet?
Apa itu Jamet? Jamet sendiri, jika dilihat dari apa yang beredar di masyarakat, memiliki dua kepanjangan berbeda.
Ya, jamet adalah singkatan. Bisa diartikan ‘Jawa Metal’ atau ‘Jajal Metal’. Tanpa bermaksud mendiskreditkan pihak manapun, inilah makna sebenarnya dari singkatan jamet tersebut.
Jamet banyak diberikan pada orang-orang yang dianggap berpenampilan seperti personil band metal, dengan pakaian, aksesoris, dan riasan khas, namun justru tak memberikan kesan keren. Sebaliknya, kesan yang diberkan jauh dari kata keren, sehingga dinilai wajib diberikan sebutan tersendiri.
Istilah ini kemudian diasosiasikan oleh siapa saja yang berpenampilan serupa yang didefinisikan di atas, tidak hanya dari suku atau ras tertentu. Intinya, siapa saja yang dinilai memenuhi kriteria tersebut bisa disebut jamet.
Muncul Kembali Berkat Tren Goyang Dingding Padingding
Baca Juga: Apa Itu Mletre? Bahasa Jawa yang Lagi Hits di Kalangan Milenial
Istilah lama ini kembali muncul berkat naiknya tren goyang Dingding Padingding di TikTok. Kebetulan, kebanyakan orang yang melakukan tren ini memiliki tampilan yang mirip.
Tentu saja orang bebas untuk berekspresi dan menampilkan konten. Namun tanggapan masyarakat ternyata demikian.
Predikat lain yang ditambahkan dalam sebutan jamet kemudian adalah kuproy. Kuproy sendiri adalah kependekan dari ‘kuli proyek’, yang diduga merupakan profesi dari orang-orang yang mengikuti tren ini.
Sekali lagi, tulisan ini tak bermaksud mendiskreditkan pihak manapun. Kebebasan berekspresi dan membuat konten adalah hal semua masyarakat, selama tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian tadi sedikit penjelasan dari apa itu jamet, dan sedikit pembahasan mengenai istilah apa itu jamet. Semoga informasi dalam artikel ini bisa bermanfaat, dan Anda bisa menambahkan komentar jika terdapat informasi lain yang masih berkaitan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Apa Itu Mletre? Bahasa Jawa yang Lagi Hits di Kalangan Milenial
-
Diputus Pacar Gegara Kucel, Perubahan Wanita Kuli Pabrik Bikin Mantan Nyesel
-
Viral Cewek Pamer Pakai Perhiasan Emas di Sekolah, Publik: Saingan Emak-emak Komplek
-
Salut, Ayah Tukang Ojek dan Ibu Penjahit, Kedua Anaknya Jadi Orang Sukses
-
Wali Kota Bandung Oded M Danial Wafat, Kang Emil: Saya Bersaksi Atas Keshalehan Almarhum
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri