Suara.com - Belakangan istilah jamet muncul ke permukaan. Istilah ini muncul sebagai ungkapan yang diberikan pada orang-orang tertentu yang mengunggah konten di media sosial. Tapi sebenarnya apa itu jamet?
Pertanyaan seputar apa itu jamet membuat publik penasaran. Apakah itu sebuah nama kelompok? Atau hanya sebutan masyarakat saja pada orang-orang dengan kriteria tertentu?
Setelah ditelusuri, sebenarnya istilah jamet sudah muncul sejak lama, namun istilah ini mendadak booming setelah berseliweran di aplikasi TikTok. Lantas, apa itu jamet?
Apa Itu Jamet?
Apa itu Jamet? Jamet sendiri, jika dilihat dari apa yang beredar di masyarakat, memiliki dua kepanjangan berbeda.
Ya, jamet adalah singkatan. Bisa diartikan ‘Jawa Metal’ atau ‘Jajal Metal’. Tanpa bermaksud mendiskreditkan pihak manapun, inilah makna sebenarnya dari singkatan jamet tersebut.
Jamet banyak diberikan pada orang-orang yang dianggap berpenampilan seperti personil band metal, dengan pakaian, aksesoris, dan riasan khas, namun justru tak memberikan kesan keren. Sebaliknya, kesan yang diberkan jauh dari kata keren, sehingga dinilai wajib diberikan sebutan tersendiri.
Istilah ini kemudian diasosiasikan oleh siapa saja yang berpenampilan serupa yang didefinisikan di atas, tidak hanya dari suku atau ras tertentu. Intinya, siapa saja yang dinilai memenuhi kriteria tersebut bisa disebut jamet.
Muncul Kembali Berkat Tren Goyang Dingding Padingding
Baca Juga: Apa Itu Mletre? Bahasa Jawa yang Lagi Hits di Kalangan Milenial
Istilah lama ini kembali muncul berkat naiknya tren goyang Dingding Padingding di TikTok. Kebetulan, kebanyakan orang yang melakukan tren ini memiliki tampilan yang mirip.
Tentu saja orang bebas untuk berekspresi dan menampilkan konten. Namun tanggapan masyarakat ternyata demikian.
Predikat lain yang ditambahkan dalam sebutan jamet kemudian adalah kuproy. Kuproy sendiri adalah kependekan dari ‘kuli proyek’, yang diduga merupakan profesi dari orang-orang yang mengikuti tren ini.
Sekali lagi, tulisan ini tak bermaksud mendiskreditkan pihak manapun. Kebebasan berekspresi dan membuat konten adalah hal semua masyarakat, selama tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian tadi sedikit penjelasan dari apa itu jamet, dan sedikit pembahasan mengenai istilah apa itu jamet. Semoga informasi dalam artikel ini bisa bermanfaat, dan Anda bisa menambahkan komentar jika terdapat informasi lain yang masih berkaitan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Apa Itu Mletre? Bahasa Jawa yang Lagi Hits di Kalangan Milenial
-
Diputus Pacar Gegara Kucel, Perubahan Wanita Kuli Pabrik Bikin Mantan Nyesel
-
Viral Cewek Pamer Pakai Perhiasan Emas di Sekolah, Publik: Saingan Emak-emak Komplek
-
Salut, Ayah Tukang Ojek dan Ibu Penjahit, Kedua Anaknya Jadi Orang Sukses
-
Wali Kota Bandung Oded M Danial Wafat, Kang Emil: Saya Bersaksi Atas Keshalehan Almarhum
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional