- Ketua MKMK, Palguna, tegaskan independensi lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tanpa intervensi.
- Penegasan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (18/2/2026) mengenai laporan terhadap Hakim Adies Kadir.
- MKMK fokus memproses laporan kode etik hakim, menghormati kewenangan DPR dalam proses pengusulan hakim konstitusi.
Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan independensi lembaga yang dipimpinnya dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Ia menekankan bahwa MKMK bekerja tanpa tekanan dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga mana pun.
Hal tersebut ditegaskan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait polemik laporan terhadap Hakim MK Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna di hadapan anggota Komisi III.
Ia menjelaskan bahwa sumpah jabatan mengikat seluruh anggota MKMK untuk bertindak profesional dan patuh pada hukum acara yang berlaku.
Ia juga memastikan MKMK memahami batasan kewenangannya agar tidak berbenturan dengan kewenangan lembaga negara lain.
“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Palguna secara terbuka mengakui dan menghormati hak konstitusional tiga cabang kekuasaan—termasuk DPR—dalam proses pengusulan hakim konstitusi. Menurutnya, hal itu merupakan ranah yang tidak akan dicampuri oleh MKMK.
“Benar kami sangat menghormati bahwa usulan untuk mengusulkan hakim konstitusi ada dari tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya. Itu kompetensi absolut, tidak mungkin kami ganggu gugat,” katanya.
Baca Juga: Demo Bulan Agustus Disebut Tidak Lahir dari Isu Tunggal, Tapi Akumulasi Ketidakpuasan Masyarakat
Meski menghormati kewenangan DPR, Palguna menjelaskan bahwa MKMK secara administratif tetap wajib memproses setiap laporan masyarakat yang masuk selama memenuhi syarat formil.
Fokus utama MKMK, kata dia, semata-mata pada aspek kode etik hakim, bukan pada proses politik maupun administratif pengusulannya.
“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Palguna menegaskan bahwa MKMK akan tetap berpegang pada aturan hukum dan tidak akan terpengaruh oleh opini publik maupun dinamika politik yang berkembang.
“Kami tidak boleh terpengaruh oleh itu. Yang mengikat kami adalah hukum acara,” tegas Palguna.
Rapat ini digelar setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan langkah MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir. Sejumlah anggota dewan menilai laporan tersebut berkaitan erat dengan proses pencalonan di internal DPR yang bukan merupakan ranah etik MKMK.
Berita Terkait
-
Demo Bulan Agustus Disebut Tidak Lahir dari Isu Tunggal, Tapi Akumulasi Ketidakpuasan Masyarakat
-
Targetkan Pulih Sebelum Lebaran 2026, Ini 13 Kesimpulan Rapat Satgas Bencana DPR dan Pemerintah
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR
-
Bawa Misi Palestina ke Board of Peace, Komisi I DPR Beri 3 Pesan Penting untuk Prabowo
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!