- Ketua MKMK, Palguna, tegaskan independensi lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tanpa intervensi.
- Penegasan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (18/2/2026) mengenai laporan terhadap Hakim Adies Kadir.
- MKMK fokus memproses laporan kode etik hakim, menghormati kewenangan DPR dalam proses pengusulan hakim konstitusi.
Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan independensi lembaga yang dipimpinnya dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Ia menekankan bahwa MKMK bekerja tanpa tekanan dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga mana pun.
Hal tersebut ditegaskan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait polemik laporan terhadap Hakim MK Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna di hadapan anggota Komisi III.
Ia menjelaskan bahwa sumpah jabatan mengikat seluruh anggota MKMK untuk bertindak profesional dan patuh pada hukum acara yang berlaku.
Ia juga memastikan MKMK memahami batasan kewenangannya agar tidak berbenturan dengan kewenangan lembaga negara lain.
“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Palguna secara terbuka mengakui dan menghormati hak konstitusional tiga cabang kekuasaan—termasuk DPR—dalam proses pengusulan hakim konstitusi. Menurutnya, hal itu merupakan ranah yang tidak akan dicampuri oleh MKMK.
“Benar kami sangat menghormati bahwa usulan untuk mengusulkan hakim konstitusi ada dari tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya. Itu kompetensi absolut, tidak mungkin kami ganggu gugat,” katanya.
Baca Juga: Demo Bulan Agustus Disebut Tidak Lahir dari Isu Tunggal, Tapi Akumulasi Ketidakpuasan Masyarakat
Meski menghormati kewenangan DPR, Palguna menjelaskan bahwa MKMK secara administratif tetap wajib memproses setiap laporan masyarakat yang masuk selama memenuhi syarat formil.
Fokus utama MKMK, kata dia, semata-mata pada aspek kode etik hakim, bukan pada proses politik maupun administratif pengusulannya.
“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Palguna menegaskan bahwa MKMK akan tetap berpegang pada aturan hukum dan tidak akan terpengaruh oleh opini publik maupun dinamika politik yang berkembang.
“Kami tidak boleh terpengaruh oleh itu. Yang mengikat kami adalah hukum acara,” tegas Palguna.
Rapat ini digelar setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan langkah MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir. Sejumlah anggota dewan menilai laporan tersebut berkaitan erat dengan proses pencalonan di internal DPR yang bukan merupakan ranah etik MKMK.
Berita Terkait
-
Demo Bulan Agustus Disebut Tidak Lahir dari Isu Tunggal, Tapi Akumulasi Ketidakpuasan Masyarakat
-
Targetkan Pulih Sebelum Lebaran 2026, Ini 13 Kesimpulan Rapat Satgas Bencana DPR dan Pemerintah
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR
-
Bawa Misi Palestina ke Board of Peace, Komisi I DPR Beri 3 Pesan Penting untuk Prabowo
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif