News / Nasional
Rabu, 18 Februari 2026 | 17:30 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Tangkapan layar)
Baca 10 detik
  • Ketua MKMK, Palguna, tegaskan independensi lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tanpa intervensi.
  • Penegasan ini disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (18/2/2026) mengenai laporan terhadap Hakim Adies Kadir.
  • MKMK fokus memproses laporan kode etik hakim, menghormati kewenangan DPR dalam proses pengusulan hakim konstitusi.

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan independensi lembaga yang dipimpinnya dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Ia menekankan bahwa MKMK bekerja tanpa tekanan dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga mana pun.

Hal tersebut ditegaskan Palguna dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait polemik laporan terhadap Hakim MK Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah,” kata Palguna di hadapan anggota Komisi III.

Ia menjelaskan bahwa sumpah jabatan mengikat seluruh anggota MKMK untuk bertindak profesional dan patuh pada hukum acara yang berlaku.

Ia juga memastikan MKMK memahami batasan kewenangannya agar tidak berbenturan dengan kewenangan lembaga negara lain.

“Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Palguna secara terbuka mengakui dan menghormati hak konstitusional tiga cabang kekuasaan—termasuk DPR—dalam proses pengusulan hakim konstitusi. Menurutnya, hal itu merupakan ranah yang tidak akan dicampuri oleh MKMK.

“Benar kami sangat menghormati bahwa usulan untuk mengusulkan hakim konstitusi ada dari tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya. Itu kompetensi absolut, tidak mungkin kami ganggu gugat,” katanya.

Baca Juga: Demo Bulan Agustus Disebut Tidak Lahir dari Isu Tunggal, Tapi Akumulasi Ketidakpuasan Masyarakat

Meski menghormati kewenangan DPR, Palguna menjelaskan bahwa MKMK secara administratif tetap wajib memproses setiap laporan masyarakat yang masuk selama memenuhi syarat formil.

Fokus utama MKMK, kata dia, semata-mata pada aspek kode etik hakim, bukan pada proses politik maupun administratif pengusulannya.

“Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Palguna menegaskan bahwa MKMK akan tetap berpegang pada aturan hukum dan tidak akan terpengaruh oleh opini publik maupun dinamika politik yang berkembang.

“Kami tidak boleh terpengaruh oleh itu. Yang mengikat kami adalah hukum acara,” tegas Palguna.

Rapat ini digelar setelah sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan langkah MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir. Sejumlah anggota dewan menilai laporan tersebut berkaitan erat dengan proses pencalonan di internal DPR yang bukan merupakan ranah etik MKMK.

Load More